Komisi IX DPR menjadwalkan pemanggilan Kementerian Kesehatan pada pekan depan guna mengevaluasi jam kerja dokter magang atau internship secara menyeluruh. Langkah ini diambil menyusul kematian dr Myta Aprilia Azmy, lulusan Universitas Sriwijaya, yang diduga meninggal dunia akibat kelelahan dan beban kerja yang melampaui batas normal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyatakan bahwa tinjauan ini merujuk pada standar kesehatan global untuk tenaga medis. Penegasan ini disampaikan pada Jumat (8/5/2026) sebagai respons atas kondisi kerja di lapangan yang dianggap belum memadai, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini.
Pihak parlemen juga mendorong implementasi pengawasan digital guna memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap regulasi waktu kerja. Yahya menyoroti adanya temuan di lapangan terkait dokter magang yang masih dipaksa bekerja di luar ketentuan yang berlaku.
"Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat memonitoring jam kerja tersebut," ujar Yahya.
Selain masalah durasi kerja, DPR menuntut adanya jaminan hak cuti bagi dokter magang, terutama dalam situasi mendesak. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan mental dan fisik para dokter muda yang sedang menempuh program wajib tersebut.
"Hak dokter internship untuk mendapatkan cuti tanpa potongan apabila terjadi force majeure, seperti sakit atau ada keluarga inti meninggal,ÔÇØ kata Yahya.
Legislator juga meminta dukungan dari pemerintah daerah dalam bentuk kompensasi finansial dan perlindungan ketenagakerjaan. Usulan ini mencakup pemberian jaminan sosial bagi para dokter yang bertugas di daerah.
"Perlu adanya insentif tambahan dari Pemda termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Minimal dua jaminan, yaitu JKK dan JKM,ÔÇØ ujar Yahya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menegaskan kembali aturan durasi kerja bagi peserta internship dalam konferensi pers pada Kamis (7/5/2026). Penegasan ini merupakan hasil investigasi atas wafatnya dr Myta yang sempat dirawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.
"Itu 40 jam per minggu dan harus 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau kalau 6 hari kerja itu 40 dibagi 6 hari itu sekitar 6 jam hampir 7 jam gitu. Yang penting adalah tidak boleh lebih dari 40 jam," ujar Budi di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta.
Menkes juga menekankan penghapusan segala bentuk praktik negatif di lingkungan pendidikan kedokteran dan rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang aman bagi dokter muda.
"Baik itu koas, baik itu internsip, maupun PPDS, tidak ada lagi perundungan, pemerasan, pemaksaan. Itu harus tidak ada lagi," tegas Budi.
Investigasi menemukan adanya praktik penyalahgunaan dokter magang sebagai tenaga medis utama di beberapa fasilitas kesehatan. Budi menegaskan bahwa dokter internship memiliki status sebagai peserta didik yang wajib mendapatkan pendampingan.
"Yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internsip masuk, dokter yang ada di sana bisa tidak usah hadir, kemudian dokter internsip yang kerja. Itu tidak boleh. Karena dokter internsip itu prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dari dokter organik," tegas Budi.
Berdasarkan laporan, dr Myta Aprilia Azmy menghembuskan napas terakhir pada Jumat (1/1/2026) setelah menjalani program di RS KH Daud Arif, Jambi. Ia diduga tidak mendapatkan libur selama tiga bulan dan tetap diminta berjaga meski dalam kondisi sakit parah.