Kemenhaj Tetapkan Estimasi Biaya Haji Plus 2026 Mulai Rp274 Juta

Kemenhaj Tetapkan Estimasi Biaya Haji Plus 2026 Mulai Rp274 Juta
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Tetapkan Estimasi Biaya Haji Plus 2026 Mulai Rp274 Juta.

Calon jemaah haji kini mulai dapat mempersiapkan pendaftaran untuk keberangkatan haji plus (haji khusus) tahun 2026 dengan estimasi biaya mulai dari Rp274 juta. Informasi mengenai rincian biaya dan prosedur pendaftaran ini dipastikan tetap menggunakan kuota nasional resmi dari pemerintah Indonesia per Jumat, 17 April 2026.

Penyelenggaraan haji khusus ini secara teknis dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Dilansir dari Detikcom, biaya haji plus mengalami variasi harga yang signifikan tergantung pada jenis paket kamar yang dipilih oleh para jemaah.

Data dari sejumlah PIHK resmi menunjukkan bahwa paket Quad ditawarkan dengan kisaran USD 16.000 hingga USD 19.000 atau setara Rp274 juta sampai Rp325 juta. Sementara itu, paket Triple berada pada angka USD 17.000 hingga USD 21.000, dan paket Double mencapai kisaran USD 19.000 hingga USD 23.000 atau sekitar Rp394 juta.

Estimasi Biaya Haji Plus 2026 (Kurs Rp17.144)
Jenis PaketHarga (USD)Estimasi (Rupiah)
Quad (4 Orang)16.000 - 19.000Rp274 Juta - Rp325 Juta
Triple (3 Orang)17.000 - 21.000Rp291 Juta - Rp360 Juta
Double (2 Orang)19.000 - 23.000Rp325 Juta - Rp394 Juta

Kenyamanan menjadi faktor utama dalam pemilihan paket tersebut karena berpengaruh langsung pada jumlah jemaah dalam satu kamar hotel serta tingkat privasi yang didapatkan. Selain akomodasi, jemaah mendapatkan perlindungan hukum, jaminan kesehatan, asuransi jiwa, serta fasilitas hotel bintang 4 di transit dan hotel dekat Masjidil Haram serta Masjid Nabawi.

Fasilitas penunjang lainnya mencakup layanan bus privat untuk perjalanan Arafah-Muzdalifah-Mina, maktab VIP, tasreh haji resmi melalui aplikasi Nusuk, serta bimbingan manasik dan muthawif berpengalaman. Keunggulan utama haji khusus adalah masa tunggu yang jauh lebih efisien, yakni rata-rata 5 hingga 9 tahun dibandingkan haji reguler yang mencapai 26,4 tahun.

Proses pendaftaran haji khusus mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2025 yang memungkinkan pendaftaran dilakukan sepanjang tahun pada hari kerja melalui sistem informasi kementerian. Calon jemaah diwajibkan memilih PIHK berizin resmi, melakukan verifikasi berkas, dan membayar setoran awal ke Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Setelah pembayaran tuntas, pihak perbankan akan menerbitkan bukti setoran yang memuat Nomor Validasi untuk kemudian diserahkan kembali ke kantor PIHK. Langkah terakhir adalah pemrosesan dokumen ke Kementerian Agama guna menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisi Nomor Porsi keberangkatan jemaah.

Artikel terkait

Rekomendasi