Kementerian ESDM Uji Coba Elpiji Tabung CNG Tiga Kilogram

Kementerian ESDM Uji Coba Elpiji Tabung CNG Tiga Kilogram
Foto: Ilustrasi Kementerian ESDM Uji Coba Elpiji Tabung CNG Tiga Kilogram.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan proyek percontohan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram pada tahun ini. Program uji coba ini menyasar empat kota besar di Pulau Jawa, meliputi Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah awal pengenalan bahan bakar alternatif kepada masyarakat luas. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance pada Rabu (20/5/2026), pelaksanaan proyek ini bertujuan memastikan kesiapan distribusi di wilayah padat penduduk.

"Kita saat ini sesuai arahan Pak Menteri, agar kita melakukan piloting dulu di kota-kota besar. Untuk piloting ini, kita targetnya yang penting kota-kota ini bisa kita mulai dulu di kota-kota besar di Pulau Jawa, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, seperti itu," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman saat ditemui di ICE BSD, Rabu (20/5/2026).

Guna mendukung kelancaran fase awal ini, pemesanan tabung gas khusus akan segera dilakukan dari luar negeri. Pemerintah memproyeksikan pasokan awal sebanyak minimal 100 ribu unit tabung yang didatangkan dari China dalam waktu tiga bulan ke depan.

Proses pengadaan komoditas tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta atau badan usaha terkait, bukan menggunakan anggaran negara. Saat ini, Kementerian ESDM masih mematangkan regulasi serta teknis pengadaan agar sesuai dengan standar keselamatan.

Pengujian menyeluruh terhadap aspek keamanan tabung gas tersebut menjadi syarat mutlak sebelum didistribusikan ke konsumen. Pemerintah baru akan merilis Standar Nasional Indonesia (SNI) resmi setelah seluruh tahapan uji keselamatan terpenuhi secara valid.

"Once aspek safety-nya sudah kita peroleh, sudah aman, sudah bisa kita kendalikan, kita sudah bisa menerbitkan SNI, baru kita lakukan pilotnya," ujarnya.

Terkait mekanisme pemanfaatan di tingkat konsumen, masyarakat dipastikan tidak akan dibebani biaya pembelian tabung baru. Sistem yang dirancang menempatkan kepemilikan tabung pada badan usaha penyalur gas, yang kemudian dipinjamkan kepada para pelanggan.

Penerapan pola distribusi ini mengadopsi sistem yang saat ini berlaku pada penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi. Pemerintah juga berencana menerapkan pembatasan kuota jumlah tabung untuk setiap kartu keluarga.

"Skemanya, itu masyarakat tidak beli tabung. Tabung milik supplier (badan usaha) gasnya. Skema yang sedang dibuat sekarang, masyarakat tidak diharuskan beli tabung. Kalau alokasi, kita mengikuti polanya LPG. Satu rumah tangga ada batasan tabung," terang Laode.

Artikel terkait

Rekomendasi