Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyegel sebuah perusahaan pengolahan bahan bakar minyak di Banten pada 7 Mei lalu. Tindakan tegas ini diambil oleh pihak berwenang lantaran masa berlaku izin operasional dari tempat usaha tersebut telah resmi berakhir.
Penghentian seluruh kegiatan operasional dilakukan secara otomatis pascapenyegelan, seperti dilansir dari Suara. Selain menutup paksa fasilitas pengolahan, tim penyidik juga mengamankan sampel produk BBM untuk dibawa ke laboratorium guna pemeriksaan lebih lanjut bersama tim ahli dari Lemigas.
Langkah pengawasan ini menyasar fasilitas yang terindikasi masih menjalankan aktivitas komersial meskipun tidak lagi mengantongi legalitas resmi.
"Ditjen Gakkum ESDM melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pengolahan BBM yang diduga masih beroperasi, meskipun izin usahanya telah habis masa berlaku," tulis Ditjen Gakkum ESDM.
Proses hukum lanjutan kini tengah berjalan dengan agenda pemanggilan manajemen perusahaan serta saksi-saksi terkait demi mengumpulkan keterangan menyeluruh. Pengujian laboratorium terhadap sampel BBM diposisikan sebagai instrumen krusial untuk memetakan potensi pelanggaran pidana.
"Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," tegas Ditjen Gakkum ESDM.