Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT PLN (Persero) bakal memberikan kompensasi ganti rugi kepada konsumen yang terdampak pemadaman listrik massal di Pulau Sumatra sejak Jumat (22/5/2026) sesuai regulasi berlaku, seperti dilansir dari Suara.
Pemerintah kini tengah fokus melakukan verifikasi data pelanggan di berbagai provinsi terdampak, mulai dari Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, hingga sebagian Sumatra Selatan, demi memastikan proses ganti rugi berjalan akurat dan transparan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, memimpin langsung upaya koordinasi dan peninjauan ke lapangan guna mengawal pemenuhan kewajiban PLN terhadap masyarakat serta pelaku usaha yang mengalami kerugian material akibat pemadaman total tersebut.
"Jadi untuk di PLN itu kan sebenarnya sudah ada regulasinya terkait ganti rugi kepada konsumen. Kami dari kementerian akan melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu di lapangan," tegas Yuliot saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Pengecekan tersebut dilakukan karena PLN memiliki skema baku dalam regulasi penataan ketenagalistrikan nasional, di mana potongan tagihan diberikan jika durasi pemadaman melewati batas toleransi.
Di samping masalah kompensasi, gangguan total pada sistem kelistrikan Sumatra yang terjadi sejak pukul 18.44 WIB itu dipastikan bersumber dari kerusakan infrastruktur di Merangin, Jambi, akibat faktor cuaca ekstrem.
"Ini kan ada persoalan yang jaringan transmisi itu kan ada tersambar petir di Merangin. Dengan sambaran petir itu berdampak terhadap kestabilan sistem," urai Yuliot.
Kerusakan fatal pada jaringan transmisi interkoneksi utama akibat sambaran petir tersebut sempat memicu isu liar mengenai sabotase, namun hal tersebut segera dibantah oleh pihak kementerian.
"Enggak, itu ya tidak ada kesengajaan. Itu ya murni karena masalah kondisi alam," imbuhnya.
Terkait lamanya proses pemulihan yang memakan waktu berhari-hari, penanganan teknis harus dilakukan secara bertahap satu per satu demi menghindari risiko lonjakan tegangan yang dapat merusak sistem kelistrikan.
Proses pemulihan dimulai dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), sektor panas bumi (geothermal), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), pasokan gas, hingga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang memerlukan waktu pemanasan sistem minimal 12 jam.
Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa per Senin (25/5/2026), seluruh jaringan interkoneksi kelistrikan di Pulau Sumatra telah berhasil pulih 100 persen, dan fokus otoritas kini beralih pada pemantauan sistem serta persiapan mekanisme kompensasi.