Empat anggota TNI menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026), atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Para terdakwa menyatakan penyesalan dan memohon agar tetap diperbolehkan berdinas di institusi militer demi menafkahi keluarga mereka.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam aksi tersebut.
Edi Sudarko menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pimpinan TNI, Menteri Pertahanan, dan seluruh prajurit atas tindakan yang dinilai telah mencoreng nama baik korps. Ia berharap majelis hakim memberikan kesempatan untuk tetap menjadi prajurit aktif.
"Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ungkap Edi, Sersan Dua.
Penyesalan serupa disampaikan oleh Budhi Hariyanto Widhi yang mengakui bahwa perbuatan mereka telah menimbulkan dampak negatif yang luas. Budhi menyatakan harapannya agar kondisi kesehatan korban dapat segera pulih seperti sediakala.
"Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata sangat berakibat negatif," kata Budhi, Letnan Satu.
Budhi juga secara khusus menyampaikan doa bagi kesembuhan Andrie Yunus di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung.
"Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan. Terima kasih," lanjut Budhi, Letnan Satu.
Kapten Nandala Dwi Prasetya turut menyuarakan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia yang mengikuti perkembangan kasus ini. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta keringanan hukuman dalam proses peradilan militer tersebut.
"Ya semoga lekas sembuh dan bisa beraktivitas kembali. Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, dan seluruh unsur pimpinan TNI, dan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menonton keadaan kami," ungkap Nandala, Kapten.
Nandala menegaskan bahwa tanggung jawab ekonomi terhadap keluarga menjadi alasan utama dirinya mengharapkan vonis yang ringan.
"Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi dan harapan kami agar kami diproses hukum seringan mungkin karena untuk menafkahi keluarga," lanjut Nandala, Kapten.
Terdakwa terakhir, Lettu Sami Lakka, menegaskan kembali permohonan maaf mereka kepada keluarga korban dan institusi TNI atas kegaduhan yang telah ditimbulkan oleh tindakan tersebut.
"Saya meminta maaf kepada Saudara Andrianus dan keluarganya, kepada pimpinan TNI, kepada seluruh warga negara Indonesia atas kegaduhan yang sudah kami buat, yang mencoreng institusi TNI. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Sami Lakka, Letnan Satu.
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa motif penyerangan ini berawal dari insiden interupsi oleh korban pada 16 Maret 2025 di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa merasa tindakan korban telah melecehkan kehormatan institusi tempat mereka mengabdi.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi, Letnan Kolonel Chk.
Akibat perbuatannya, keempat prajurit tersebut dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.