Empat Anggota BAIS TNI Didakwa Siram Air Keras ke Wakil Koordinator KontraS

Empat Anggota BAIS TNI Didakwa Siram Air Keras ke Wakil Koordinator KontraS
Foto: Ilustrasi Empat Anggota BAIS TNI Didakwa Siram Air Keras ke Wakil Koordinator KontraS.

Empat anggota BAIS TNI menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) atas dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Jaksa mengungkapkan bahwa motif serangan tersebut dipicu oleh kekesalan para terdakwa terhadap aksi protes korban mengenai revisi UU TNI.

Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, kronologi kejadian diungkapkan secara mendalam oleh Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi.

"Edi berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," kata Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Rabu (29/4/2026).

Setelah menyepakati penggunaan cairan kimia, para terdakwa mulai melakukan persiapan matang, termasuk mencari jadwal kegiatan korban melalui internet. Salah satu titik pantau utama adalah kegiatan rutin Kamisan di Monas.

"Dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," tutur Iswadi.

Persiapan teknis dilakukan di bengkel mobil Denma BAIS TNI pada 12 Maret 2026 sore hari. Budhi mengambil air aki bekas dan mencampurnya dengan cairan pembersih karat ke dalam sebuah wadah gelas tumbler.

"Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang bawa dari kamar. Selanjutnya Budhi membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," kata dia.

Setelah gagal menemukan korban di Monas, para terdakwa menyisir kawasan Tugu Tani, Kwitang, hingga akhirnya memantau kantor KontraS di Jakarta Pusat. Mereka sempat berpisah untuk memperluas pencarian.

"Bahwa sesampainya di Monas para Terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie Yunus, kemudian para Terdakwa melanjutkan mencari Andrie Yunus ke tempat lain dan sesampainya di Tugu Tani Terdakwa Edi dan Budhi berpisah dengan Nandala Dwi Prasetia, dan Sami Lakka," kata Iswadi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, pengintaian difokuskan di sekitar kantor YLBHI, Menteng, tempat korban sedang mengisi sebuah program podcast. Pelaku sempat menunggu di seberang jalan sebelum akhirnya melihat korban keluar.

"Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'," ujar Iswadi.

Aksi penyiraman terjadi saat korban sedang berkendara menuju arah Salemba. Edi Sudarko yang berboncengan dengan Budhi mendekati motor korban dan langsung menyiramkan campuran zat kimia tersebut ke tubuh Andrie.

"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," kata dia.

Setelah kejadian, para pelaku segera melarikan diri ke arah yang berbeda menuju mess mereka. Sementara itu, korban yang kesakitan mendapatkan pertolongan pertama dari warga sekitar sebelum akhirnya dilarikan ke RSCM.

"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," ujar dia.

Kondisi korban sangat memprihatinkan setelah terkena cairan kimia berbahaya tersebut. Warga di lokasi kejadian melihat Andrie Yunus meronta menahan panas akibat luka bakar kimia di tubuhnya.

"Masyarakat di sekitar membantu dengan memberikan air. Selanjutnya saat itu Andrie Yunus mencuci wajahnya," kata Iswadi.

Di sisi lain, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya memberikan penjelasan mengenai pelimpahan berkas perkara ini ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur formil telah terpenuhi untuk memulai persidangan.

"Keputusan penyerahan perkara dari Papera telah kami terima, dari telah kami terima, sehingga perkara eh dengan nomor register eh 55/K/ eh 207/ALAU eh angka romawi IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer 207 Jakarta kepada Pengadilan Militer 208 Jakarta," kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Pihak Oditurat mengajukan dakwaan berlapis terhadap keempat personel militer tersebut. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi tergantung pada pasal yang terbukti di persidangan nanti.

"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan eh dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk eh mendakwa para eh terdakwa," jelas Andri.

Artikel terkait

Rekomendasi