Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan Devisa SDA di Bank Himbara

Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan Devisa SDA di Bank Himbara
Foto: Ilustrasi Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan Devisa SDA di Bank Himbara.

Pemerintah menetapkan kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai awal 2026. Langkah ini diambil guna mengatasi inefisiensi mekanisme penempatan valuta asing yang terjadi selama ini.

Dilansir dari Investortrust, kebijakan tersebut merupakan hasil revisi aturan yang bertujuan memperkuat pengelolaan likuiditas dolar AS di dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan ini didasari temuan terkait pola transaksi eksportir yang dinilai tidak efektif bagi stabilitas devisa nasional.

"Jadi nggak efektif. Jadi, untuk menutup itu, daripada pusing-pusing ya udah [ditempatkan] Himbara saja," ujarnya Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di kompleks DPR RI, Senin (8/12/2025).

Purbaya menekankan bahwa sentralisasi penempatan pada bank milik negara akan mempermudah pengawasan pemerintah. Hal ini sekaligus menjadi evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kegiatan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya alam.

Selain pengaturan lokasi penyimpanan, pemerintah juga memperketat batas konversi valas ke rupiah dari sebelumnya maksimal 100 persen menjadi hanya 50 persen. Penurunan batas konversi ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan likuiditas valuta asing tetap berada di pasar domestik.

"Kita turunkan jadi 50% supaya lebih banyak likuiditas valas yang dari DHE itu beredar di Indonesia," jelas Febrio Nathan Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.

Pemerintah tetap memberlakukan masa wajib simpan atau periode retensi DHE SDA selama 12 bulan meskipun terdapat perubahan teknis penempatan. Saat ini, revisi aturan tersebut sedang memasuki tahap pembahasan di Panitia Antar Kementerian (PAK) dan proses harmonisasi sebelum resmi diundangkan.

Artikel terkait

Rekomendasi