Pemerintah secara resmi memperkenalkan skema relaksasi dan insentif perpajakan bagi para pelaku ekspor di sektor sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola devisa hasil ekspor (DHE) yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Tujuan utama dari pemberian fasilitas ini adalah untuk memberikan rangsangan agar para eksportir lebih bersedia menempatkan dana hasil perdagangannya di dalam sistem perbankan domestik. Dengan demikian, stabilitas nilai tukar dan ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri dapat lebih terjaga.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir yang bekerja sama dengan mitra dagang dari negara tertentu. Fleksibilitas ini ditujukan bagi perusahaan yang memiliki pembeli dari negara-negara yang sudah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat kaku, melainkan menyesuaikan dengan dinamika kerja sama internasional yang telah terjalin. Kelonggaran tersebut diharapkan dapat mempermudah operasional perusahaan tanpa melanggar komitmen internasional yang ada.
Kebijakan Penempatan Devisa dan Perbankan
Berdasarkan aturan terbaru, para eksportir yang sudah memiliki kontrak bilateral dengan mitra dagang luar negeri diperbolehkan menyimpan sebagian devisanya di luar bank pemerintah. Namun, ada batasan ketat yang harus dipatuhi terkait porsi dan durasi penyimpanan dana tersebut.
Pemerintah menetapkan bahwa dana yang dapat ditempatkan di bank di luar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maksimal hanya sebesar 30 persen dari total devisa. Selain itu, masa penempatan dana di bank non-Himbara tersebut dibatasi paling lama hanya tiga bulan saja.
Rincian kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA bagi eksportir:
- Lokasi Penempatan Dana: Eksportir dengan perjanjian bilateral boleh menggunakan Bank Non-Himbara.
- Batas Maksimal Penempatan: Maksimal 30 persen dari total nilai devisa hasil ekspor yang diterima.
- Durasi Penempatan: Jangka waktu penyimpanan di bank non-pemerintah paling lama adalah 3 bulan.
- Kewajiban Pelaporan: Setiap transaksi dan penempatan dana wajib dilaporkan kepada otoritas terkait secara berkala.
- Fokus Sektor: Kebijakan ini diprioritaskan untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Aturan ini dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan fleksibilitas bisnis perusahaan dengan kepentingan nasional dalam menjaga cadangan devisa. Pemerintah berharap para eksportir tetap patuh meski terdapat aturan batas maksimal tersebut.
Insentif Pajak Hingga Nol Persen
Selain memberikan fleksibilitas dalam penempatan dana, pemerintah juga telah menyiapkan "pemanis" berupa insentif pajak penghasilan (PPh). Eksportir yang taat mengikuti aturan penempatan DHE SDA akan menikmati tarif pajak yang jauh lebih ringan dibandingkan instrumen keuangan biasa.
Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa besaran tarif pajak tersebut akan sangat bergantung pada berapa lama eksportir memarkirkan dananya di dalam negeri. Semakin lama dana tersebut disimpan di perbankan domestik, maka semakin kecil beban pajak yang harus dibayarkan.
Perbandingan tarif pajak antara instrumen DHE SDA dengan instrumen reguler:
| Kategori Instrumen | Tarif Pajak Maksimal | Tarif Pajak Minimal |
|---|---|---|
| Instrumen Keuangan Reguler | 20% | - |
| Instrumen Penempatan DHE SDA | Sesuai Tenor | Hingga 0% |
Tabel di atas menunjukkan perbedaan signifikan dalam pembebanan pajak yang bisa menjadi keuntungan besar bagi perusahaan ekspor. Pemerintah bahkan berani memberikan tarif hingga nol persen sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan eksportir dalam memperkuat ekonomi nasional.
Masa Transisi dan Peran BUMN Ekspor
Berbarengan dengan aturan insentif tersebut, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) atau BUMN Ekspor juga akan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. Perusahaan ini akan memegang peran sentral dalam mengawasi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa tahap awal pengoperasian PT DSI akan menjadi masa transisi yang krusial. Pada fase ini, mekanisme perdagangan luar negeri yang sudah berjalan tidak akan langsung diubah secara drastis.
Kegiatan ekspor tetap dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan swasta maupun milik negara sebagaimana biasanya. Namun, perbedaan mendasarnya terletak pada kewajiban baru terkait sistem pelaporan data ekspor ke depannya.
Para pelaku usaha kini diwajibkan untuk menyampaikan laporan seluruh aktivitas ekspor mereka secara langsung kepada PT DSI. Langkah ini diambil agar pemerintah memiliki basis data yang kuat untuk memonitor arus barang dan devisa secara real-time.
Evaluasi Bertahap dan Target Implementasi Penuh
Pemerintah menegaskan bahwa masa transisi ini akan digunakan sebaik-baiknya untuk menguji efektivitas pengawasan dan tata kelola baru. Evaluasi berkala akan dilakukan oleh kementerian terkait setiap tiga bulan sekali untuk melihat dampak kebijakan di lapangan.
Airlangga Hartarto menjamin bahwa selama periode peralihan ini, seluruh kontrak ekspor yang sudah ditandatangani akan tetap dihormati dan dilindungi hukum. Pemerintah berupaya memastikan tidak ada gangguan teknis yang menghambat aktivitas perdagangan internasional Indonesia.
Targetnya, seluruh sistem tata kelola ekspor satu pintu melalui PT DSI ini akan diimplementasikan secara penuh pada awal tahun 2027. Hasil evaluasi dari tiga bulan pertama akan menjadi fondasi utama dalam merumuskan langkah-langkah pada tahap selanjutnya.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengoptimalkan kekayaan alam demi kemakmuran dalam negeri melalui pengelolaan devisa yang lebih ketat namun tetap kompetitif. Para pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan sistem pelaporan mereka agar sejalan dengan aturan baru ini.