Polres Karawang melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam balita berinisial TAP (1,5) di Dusun Cikuda, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Sabtu (9/5/2026). Langkah medis-legal ini ditempuh penyidik guna mendalami dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur setelah pihak keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian korban.
Dilansir dari Purwasuka, proses pembongkaran makam dimulai pukul 10.00 WIB hingga siang hari dengan melibatkan Tim Forensik Biddokkes Polda Jawa Barat. Tindakan ini bertujuan untuk memperoleh kepastian ilmiah terkait penyebab kematian korban melalui prosedur autopsi forensik yang dipimpin oleh Dr. Nurul Aida Fathya, Sp.FM.
Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa prosedur ini dijalankan secara profesional sesuai regulasi hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini demi memberikan keadilan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.
"Ekshumasi ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian ilmiah melalui pemeriksaan forensik guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami ingin memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar IPDA Cep Wildan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Satuan PPA dan PPO Polres Karawang, unsur Forkopimcam Cibuaya, pemerintah desa, hingga pendamping hukum keluarga. Berdasarkan kronologi, korban sebelumnya dilaporkan sehat namun kemudian dibawa oleh seseorang ke klinik sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hastien Rengasdengklok.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada 14 April 2026 setelah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit tersebut. Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil resmi pemeriksaan fisik dari tim dokter forensik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara ini.
IPDA Cep Wildan mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi yang belum terbukti kebenarannya terkait kasus ini. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan berlandaskan pada alat bukti yang kuat.
"Kami meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Kami bekerja secara objektif berdasarkan bukti-bukti di lapangan," ujar IPDA Cep Wildan.
Melalui prosedur autopsi ini, tim medis diharapkan dapat menemukan petunjuk vital seperti waktu kematian dan tanda-tanda kekerasan fisik. Polres Karawang menyatakan akan segera menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik segera setelah hasil forensik resmi diterima dari pihak Biddokkes Polda Jabar.