PN Jakarta Timur Eksekusi 34 Rumah di Cibubur

PN Jakarta Timur Eksekusi 34 Rumah di Cibubur
Foto: Ilustrasi PN Jakarta Timur Eksekusi 34 Rumah di Cibubur.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengosongkan 34 rumah yang dihuni oleh 42 kepala keluarga di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (23/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, tindakan eksekusi ini sempat memicu perlawanan dari warga setempat yang berupaya menghadang petugas di lokasi lahan.

Aksi pengosongan tersebut dilakukan karena warga merasa memiliki dasar hukum kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut. Penolakan warga didasari oleh klaim kepemilikan yang dianggap masih sah secara administratif oleh pihak penghuni lahan.

Kuasa hukum warga, Hari, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam prosedur eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan. Ia menyoroti perbedaan tahun kematian pemilik lahan pertama dengan waktu penerbitan sertifikat tanah yang menjadi dasar eksekusi tersebut.

"Akan tetapi di sini, ada cacat administrasi yang dilakukan oleh PN pada waktu itu. Kenapa saya bilang cacat? Tahun 1970 pemilik lahan atas nama Lanah bin Djulam meninggal, tetapi tahun 1973, terbitlah AJB. Apakah kira-kira mungkin? Anehnya lagi, dicatatkan di dalam penerbitan sertifikat," jelas Hari, Kuasa Hukum Warga.

Hari menyebut terdapat empat sertifikat atas nama Neneng Rahardja dan Bambang Budiarto Uzumi yang mencakup area seluas 17.000 meter persegi. Pihaknya mengaku telah mengupayakan pencocokan fakta atau constatering sebanyak lima kali, namun belum mendapatkan respons dari otoritas terkait.

"Saya pengin klarifikasi mengenai putusan-putusan ini. Lebih gila lagi, ada surat pernyataan dari pemilik sertifikat nomor 14 atas nama Bambang Budiarto Uzumi, menyatakan sendiri, nih buktinya ada (tidak pernah beli tanah di sana)," ujar Hari, Kuasa Hukum Warga.

Warga terdampak memperoleh lahan tersebut melalui ahli waris dengan status kepemilikan AJB yang diklaim telah memiliki nomor induk bidang resmi. Hari juga menyatakan bahwa permohonan penangguhan eksekusi telah dilayangkan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kalau kemungkinan sekitar 34 apa 38 gitu lah rumahnya. Ada yang rumah tinggal, ada yang disewakan, ada ruko depan itu. Bahkan sampai detik ini pun saya mensurati kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk permohonan penangguhan eksekusi," kata Hari, Kuasa Hukum Warga.

Di sisi lain, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menyebutkan proses tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan pada akhir tahun lalu.

"Dengan adanya suatu permohonan ya, permohonan tertanggal permohonan tindak lanjut itu tertanggal 3 November tahun 2025. Objek yang telah masuk di dalam penetapan di sini sudah jelas. Ada empat bidang namun dalam satu hamparan, ya, yang luasnya berbeda-beda," kata Rudy Hartono, Panitera PN Jakarta Timur.

Luas keempat bidang tanah tersebut bervariasi, dengan lahan terbesar mencapai 4.800 meter persegi berdasarkan sertifikat tahun 1973. Rudy merinci bahwa seluruh bidang tanah tersebut telah melalui proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Yang keempat adalah sebidang tanah dengan luas 3.375 meter persegi, ya. Sama sudah diukur oleh BPN," jelas Rudy Hartono, Panitera PN Jakarta Timur.

Artikel terkait

Rekomendasi