Aksi penolakan mewarnai proses pengosongan empat bidang tanah seluas 12.242 meter persegi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (23/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, ketegangan muncul saat warga mencoba menghalangi juru sita yang hendak mengeksekusi bangunan tempat tinggal dan unit usaha di lokasi tersebut.
Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membacakan putusan eksekusi dengan pengawalan ketat dari personel Polres Metro Jakarta Timur. Langkah hukum ini mencakup lahan yang di atasnya telah berdiri puluhan bangunan permanen milik warga setempat.
"Merintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap dan mampu untuk idampingi oleh dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya guna melaksanakan eksekusi pengosongan," kata juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perlawanan hukum dilakukan oleh Hari selaku kuasa hukum warga yang menilai adanya kejanggalan dalam prosedur konstatering atau pencocokan objek sengketa. Ia menyerahkan surat penolakan resmi kepada petugas di lapangan karena menganggap hak warga telah diabaikan oleh pengadilan.
"Satu, saya sebagai kuasa hukum. Surat pernyataan penolakan eksekusi, kepada juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Hari.
Pihak warga menyatakan bahwa saat ini terdapat perkara perlawanan aktif yang sedang diproses di PN Jakarta Timur. Sidang perdana terkait gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan pertama bulan Mei mendatang.
"Adanya upaya hukum perlawanan aktif, bahwa saat ini sedang berjalan perkara perlawanan kepada PN Jakarta Timur, yang telah ditetapkan jadwal sidang perdananya pada tanggal 7 Mei 2026," kata Hari.
Ketidaksesuaian administrasi menjadi poin utama keberatan warga, terutama terkait tahun terbitnya sertifikat yang dianggap tidak masuk akal. Hari menyebutkan ada dokumen yang terbit tahun 1973 atas nama pemilik yang sudah wafat tiga tahun sebelumnya.
"Akan tetapi di sini, ada cacat administrasi yang dilakukan oleh PN pada waktu itu. Kenapa saya bilang cacat? Tahun 1970 pemilik lahan atas nama Lanah bin Djulam meninggal, tetapi tahun 1973, terbitlah AJB. Apakah kira-kira mungkin? Anehnya lagi, dicatatkan di dalam penerbitan sertifikat," jelas Hari.
Kuasa hukum juga mengeklaim salah satu pemilik sertifikat yang menjadi dasar eksekusi telah membuat pernyataan tidak pernah membeli tanah di lokasi tersebut. Meskipun warga hanya memegang AJB, mereka mengeklaim telah memiliki nomor induk bidang resmi dari BPN.
"I-pengen klarifikasi mengenai putusan-putusan ini. Lebih gila lagi, ada surat pernyataan dari pemilik sertifikat nomor 14 atas nama Bambang Budiarto Uzumi, menyatakan sendiri, nih buktinya ada (tidak pernah beli tanah di sana)," jelas Hari.
Sekitar 34 hingga 38 bangunan, termasuk ruko dan rumah sewa, terdampak oleh tindakan pengosongan ini. Warga mengaku telah berulang kali menyurati pengadilan untuk meminta penangguhan namun tidak mendapatkan tanggapan yang diinginkan.
"Kalau kemungkinan sekitar 34 apa 38 gitu lah rumahnya. Ada yang rumah tinggal, ada yang disewakan, ada ruko depan itu. Bahkan sampai detik ini pun saya mensurati kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk permohonan penangguhan eksekusi," katanya.
Di sisi lain, Panitera PN Jakarta Timur Rudy Hartono menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelaksanaan dari putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ia membantah adanya pelanggaran prosedur dalam proses yang diawali sejak akhir tahun 2025 tersebut.
"Bahwa eksekusi hari ini adalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan tingkat kasasi," ungkap Rudy Hartono.
Rudy juga memberikan klarifikasi mengenai isu pengosongan fasilitas umum dan sosial yang sempat viral di media sosial. Ia menekankan bahwa yayasan anak yatim dan masjid di area tersebut tetap aman dari proses eksekusi.
"Yayasan anak yatim tidak dieksekusi. Terus masjid, diserahkan kepada masyarakat melalui pemerintahan daerah. Itu informasi yang disampaikan oleh pemohon melalui kuasanya di forum rakor satu dan rakor dua," jelas Rudy Hartono.
Pihak pengadilan merinci terdapat empat bidang tanah dalam satu hamparan yang menjadi objek eksekusi dengan luas yang bervariasi. Berdasarkan data BPN, bidang terbesar mencapai 4.800 meter persegi atas nama pemohon eksekusi.
"Dengan adanya suatu permohonan ya, permohonan tertanggal permohonan tindak lanjut itu tertanggal 3 November tahun 2025. Objek yang telah masuk di dalam penetapan di sini sudah jelas. Ada empat bidang namun dalam satu hamparan, ya, yang luasnya berbeda-beda," ungkap Rudy Hartono.
Identitas pemohon eksekusi tercatat atas nama Nining Rahardja untuk beberapa bidang tanah yang telah melalui proses pengukuran resmi. Meskipun ada protes, petugas tetap melanjutkan pengosongan barang-barang milik warga dari dalam bangunan.
"Yang keempat adalah sebidang tanah dengan luas 3.375 meter persegi, ya. Sama sudah diukur oleh BPN," jelas Rudy Hartono.