Saksi Ungkap Eks Wamenaker Noel Sempat Marah Terkait Kasus K3

Saksi Ungkap Eks Wamenaker Noel Sempat Marah Terkait Kasus K3
Foto: Ilustrasi Saksi Ungkap Eks Wamenaker Noel Sempat Marah Terkait Kasus K3.

Eks Protokoler Syamazzka Zakirni memberikan kesaksian mengenai kemarahan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terhadap Irvian Bobby Mahendro dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Kesaksian tersebut diberikan Azka sebagai saksi meringankan untuk menjelaskan situasi internal di kementerian terkait posisi Bobby sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025. Dilansir dari Nasional, Noel dilaporkan sempat meluapkan kekesalannya saat mengetahui adanya dugaan ketidakberesan di lingkungan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binwasnaker).

"Bapak ngedumel sambil bilang gini, ÔÇÿTernyata di kementerian ini nih ada ya kasusnya nih di binwas nih kayak gini," ujar Azka, Eks Protokoler Syamazzka Zakirni.

Dalam keterangannya di persidangan, Azka menyebutkan bahwa Noel merasa geram saat membahas sosok Bobby yang kerap mendapat julukan sebagai 'Sultan Kemnaker'. Noel mempertanyakan identitas dan perilaku bawahannya tersebut kepada Azka sebelum akhirnya menyatakan niat untuk melakukan tindakan tegas.

"Bapak marah terus dia kayak gitu, ÔÇÿNih orang ini ternyata enggak beres ini,ÔÇÖ gitu. Bapak bilang gitu karena ÔÇÿKamu kenal enggak itu yang dipanggil sultan-sultan itu?ÔÇÖ kata Bapak gitu," lanjut Azka, Eks Protokoler Syamazzka Zakirni.

Rencana pemberhentian secara tidak hormat sempat tercetus dari mulut sang mantan Wakil Menteri saat itu. Namun, kendala status kepegawaian membuat niat tersebut tidak dapat terlaksana sepenuhnya sesuai keinginan Noel pada saat kejadian berlangsung.

"Itu orang apa namanya harus dipecat nih mending saya pecat saja", " kata Azka, Eks Protokoler Syamazzka Zakirni.

Meskipun Noel menginginkan pemecatan, status Bobby sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempersulit proses administrasi pemutusan hubungan kerja. Sebagai jalan tengah, Bobby akhirnya dimutasi menjadi Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda terhitung sejak 1 Juni 2025.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pihak lainnya atas dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar. Dakwaan perdana kasus ini telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa, Jaksa Penuntut Umum.

Modus yang digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat melalui pungutan tidak resmi berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 per dokumen. Noel didakwa menerima uang sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang tidak dilaporkan kepada KPK sebagai gratifikasi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa, Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro diduga menerima aliran dana hingga Rp69 miliar dalam perkara ini. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi