Mantan petinggi Google dan Ketua Tim Pengembang Chromebook, Caesar Sengupta, membantah tudingan bahwa posisinya di jajaran komisaris PT Gojek Tokopedia (GoTo) merupakan timbal balik atas pengadaan Chromebook oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Kesaksian ini disampaikan Caesar secara daring sebagai saksi meringankan bagi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilansir dari Nasional. Caesar menjelaskan bahwa keterlibatannya di GoTo pada tahun 2021 bersifat sukarela dan tidak berkaitan dengan kebijakan kementerian.
"Saya rasa itu salah besar," ujar Caesar, Eks Petinggi Google.
Pria yang pernah memimpin pengembangan perangkat Google tersebut menjelaskan bahwa pengangkatannya sebagai komisaris non-eksekutif dilakukan atas ajakan Andre Soelistyo yang menjabat sebagai CEO GoTo saat itu. Penunjukan tersebut bertujuan untuk memperkuat kredibilitas perusahaan menjelang penawaran umum perdana atau IPO.
"Saya diajak bergabung di Dewan Direksi/Komisaris GoTo oleh Andre Soelistyo dan saya tidak menerima kompensasi apapun dari GoTo. Semua kompensasi yang diterima dalam posisi itu diberikan kepada Himpunan Dana Pengemudi Gojek atau Gojek Driver Fund," kata Caesar, Eks Petinggi Google.
Caesar menegaskan bahwa saat dirinya bergabung ke GoTo, Nadiem Makarim sudah tidak lagi memiliki jabatan di perusahaan tersebut karena telah mundur sejak dilantik menjadi menteri pada 2019. Ia juga menekankan pengalamannya sebagai komisaris di berbagai organisasi internasional dan program Pemerintah Singapura.
"Manajemen Gojek meminta saya bergabung dengan jajaran mereka untuk membantu sesuai keahlian dan kredibilitas saya ketika mereka sedang bersiap-siap akan IPO," imbuh Caesar, Eks Petinggi Google.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menyalahgunakan wewenang yang mengarahkan pengadaan TIK pada produk Google sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dakwaan menyebut Nadiem memperkaya diri senilai Rp 809 miliar melalui investasi Google ke Gojek.
Selain Nadiem, kasus ini menyeret mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat KPA Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Para terdakwa terancam jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.