Eks Ketua BPK Jadi Ahli Meringankan Nadiem Makarim di Sidang Korupsi

Eks Ketua BPK Jadi Ahli Meringankan Nadiem Makarim di Sidang Korupsi
Foto: Ilustrasi Eks Ketua BPK Jadi Ahli Meringankan Nadiem Makarim di Sidang Korupsi.

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna memberikan kesaksian sebagai ahli meringankan bagi terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dilansir dari Nasional, kehadiran Agung bertujuan untuk memberikan penjelasan dari perspektif auditor forensik terkait mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi inti dakwaan terhadap Nadiem. Agung yang menjabat Ketua BPK periode 2019-2022 ini menegaskan batasan hubungannya dengan terdakwa selama masa jabatan tersebut.

"Saya mengenal beliau (Nadiem) sebagai Menteri Pendidikan karena pada saat yang sama, saya adalah ketua BPK, Yang Mulia, tetapi, saya tidak mengenal beliau secara pribadi," ujar Agung, Ahli Auditor Forensik.

Penasehat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya memerlukan keahlian Agung untuk membedah standar audit yang sah secara hukum. Fokus utama tim pembela adalah memastikan apakah laporan kerugian negara yang diajukan jaksa telah memenuhi kriteria objektivitas dan independensi.

"Pada kesempatan ini kami ingin agar supaya ahli menjelaskan pedoman, norma, dan standar audit yang wajib dipenuhi dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara, termasuk kewajiban auditor untuk bersikap independen, objektif, berbasis bukti yang cukup dan kompeten, serta akibat hukum apabila laporan audit disusun tanpa memenuhi standar audit yang berlaku," jelas Ari Yusuf, Penasehat Hukum Nadiem.

Pihak pengacara juga menekankan perlunya uji kausalitas untuk membuktikan hubungan antara penyalahgunaan wewenang dengan kerugian yang diklaim oleh negara. Hal ini krusial mengingat Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dan memperkaya diri hingga Rp 809 miliar dari investasi raksasa teknologi.

"Selanjutnya kami juga mohon agar ahli dapat menjelaskan syarat agar hasil penghitungan kerugian keuangan negara dapat dinilai sebagai kerugian yang nyata, pasti, dan sah untuk dijadikan alat bukti, termasuk keharusan adanya uji kausalitas antara perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan kerugian negara yang dihitung," kata Ari lagi, Penasehat Hukum Nadiem.

Nadiem Makarim didakwa menyalahgunakan kekuasaan dengan mengarahkan pengadaan TIK di ekosistem pendidikan Indonesia agar hanya menggunakan produk berbasis Chrome. Dalam perkara ini, pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap pejabat kementerian lainnya, termasuk Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi