Eks Direktur SMP Kemendikbud Akui Khilaf Terima Uang Proyek Chromebook

Eks Direktur SMP Kemendikbud Akui Khilaf Terima Uang Proyek Chromebook
Foto: Ilustrasi Eks Direktur SMP Kemendikbud Akui Khilaf Terima Uang Proyek Chromebook.

Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020ÔÇô2021, Mulyatsyah, mengakui kekhilafannya karena telah menerima uang senilai Rp 500 juta terkait proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pengakuan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau duplik yang dibacakan oleh tim penasehat hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026), sebagaimana dikutip dari Nasional.

"Bahwa terdakwa Mulyatsyah telah mengakui kekhilafan menerima uang dari bendahara direktorat sebesar Rp 500 juta," ujar salah satu pengacara Mulyatsyah dalam persidangan tersebut.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa uang tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik. Penyerahan dilakukan sebelum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit penghitungan kerugian negara.

Mulyatsyah berdalih dirinya tidak mengetahui identitas asli Mariana Susy yang memberikan uang tersebut sebagai perwakilan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi selaku vendor Chromebook.

"Namun saksi Mariana Susy hanya menyampaikan bahwa dirinya adalah salah satu vendor PT Bhinneka Mentari Dimensi dan bertujuan menitipkan uang untuk pimpinan di Kemendikbud," kata sang kuasa hukum.

Berdasarkan argumentasi tersebut, tim hukum Mulyatsyah meminta majelis hakim untuk membebaskan klien mereka dari tuntutan hukuman enam tahun penjara.

"Memohon majelis hakim, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider atau sekiranya majelis hakim berpendapat lain agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata pengacara membacakan amar duplik.

Dalam berkas dakwaan, Mulyatsyah dituding menerima uang dalam mata uang asing senilai 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat pada rentang tahun 2021-2022.

Selain Mulyatsyah, eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih juga menyampaikan permohonan serupa agar dibebaskan dari tuntutan pidana enam tahun penjara.

"Menjadi nyata dan terang bahwa unsur-unsur yang didakwa dalam dakwaan primer tidak terpenuhi pada diri terdakwa Sri Wahyuningsih. Oleh karenanya, demi hukum terdakwa Sri Wahyuningsih harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata kuasa hukum Sri saat membacakan amar duplik.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah membacakan tuntutan bagi tiga orang yang terjerat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan Chromebook ini.

Terdakwa Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi menghadapi tuntutan terberat yakni pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Ibrahim juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar. Jika tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun.

Meskipun tidak disebut memperkaya diri sendiri, Ibrahim diyakini bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun kajian teknis yang mengarah pada produk tertentu.

Ia juga diduga memberikan pengaruh kepada pejabat kementerian agar memilih produk Chromebook dalam proses pengadaan barang tersebut.

Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Keduanya diduga melakukan penekanan terhadap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenangkan Chromebook dalam proyek pengadaan tersebut.

Meski didakwa menerima aliran dana asing, Mulyatsyah diketahui telah mengembalikan Rp 500 juta dan menyebut sebagian uang lainnya telah didistribusikan ke berbagai pihak.

Para terdakwa juga diyakini terlibat dalam penyusunan teknis untuk memuluskan pengadaan laptop tersebut bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kasus ini diperkirakan telah memicu kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun dari dua proyek, yakni pengadaan Chromebook Rp 1,5 triliun dan Chrome Device Management Rp 621,3 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Artikel terkait

Rekomendasi