Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyediakan layanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional dan cuti bersama tanggal 14-15 Mei 2026 pukul 09.00-13.00 WIB. Langkah ini bertujuan membantu warga yang memiliki hambatan waktu operasional pada hari kerja biasa.
Dilansir dari Investor Daily, akses pelayanan dibuka pada loket Dinas Dukcapil DKI Jakarta serta seluruh Suku Dinas (Sudin) di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Kebijakan ini menyasar pemula yang wajib memiliki identitas resmi serta pengguna identitas digital.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto menjelaskan bahwa penyediaan layanan ini dikhususkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Fokus utama diberikan kepada penduduk usia sekolah serta warga yang ingin memperbarui sistem identitas mereka ke format digital.
"Kami berharap warga Jakarta dapat memanfaatkan pelayanan hari libur selama 2 hari ini, terutama bagi pelajar berusia 16 tahun dan 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-el pemula. Juga bagi warga yang sudah memiliki KTP-el namun belum melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital," kata Denny.
Denny menambahkan bahwa operasional khusus ini merupakan implementasi dari regulasi pusat yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Instruksi tersebut mewajibkan pelayanan kependudukan tetap berjalan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada periode libur tersebut.
"Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026 tentang Layanan Dukcapil pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tanggal 14 dan 15 Mei 2026 dalam menghadirkan pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati dan Akuntabel) yang dilaksanakan serentak di Indonesia," kata Denny.
Warga yang telah mencapai usia 16 tahun dapat mendatangi loket sesuai domisili dengan membawa kartu keluarga untuk menjalani proses perekaman data biometrik, retina mata, hingga tanda tangan. Selain itu, verifikasi fisik tetap diperlukan bagi warga yang ingin melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui perangkat gawai masing-masing.
"Menyediakan waktu pelayanan di hari libur akan mempercepat cakupan pengguna IKD di Jakarta sebagai kota cerdas (smart city)," kata Denny.
Data Kependudukan Bersih semester 2 tahun 2025 menunjukkan terdapat 199.653 jiwa warga DKI Jakarta yang masuk kategori wajib rekam KTP-el pada tahun 2026. Hingga saat ini, tercatat baru sekitar 38.079 jiwa atau 19,07 persen penduduk kategori pemula yang telah menyelesaikan proses perekaman identitas tersebut.