KPK Ungkap Dugaan Suap Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

KPK Ungkap Dugaan Suap Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Foto: Ilustrasi KPK Ungkap Dugaan Suap Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (6/5). Kasus ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dari perusahaan kargo.

Nama Djaka muncul dalam surat dakwaan terhadap pimpinan Blueray Cargo, John Field, beserta dua bawahannya. Dilansir dari Detik Finance, pejabat Bea Cukai tersebut diduga melakukan pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memantau seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Penegasan ini disampaikan Purbaya saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya di Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026).

"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan langkah komunikasi internal untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak terkait. Berdasarkan konfirmasi tersebut, sang Dirjen menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum di KPK.

"Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan dipastikan akan tetap memberikan bantuan hukum bagi pegawainya selama proses persidangan berlangsung. Purbaya menekankan bahwa pendampingan tersebut merupakan prosedur standar bagi pegawai di lingkungan kementeriannya.

"Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk.. kalau di luar negeri juga kan sama," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.

Berdasarkan dokumen jaksa, Djaka disebut hadir dalam pertemuan bersama pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) lainnya, termasuk Rizal dan Sisprian Subiaksono. Pertemuan itu membahas hambatan pengiriman barang Blueray Cargo yang sering masuk jalur merah.

Pasca pertemuan tersebut, koordinasi antarpejabat Bea Cukai diduga membuat proses pengeluaran barang impor menjadi lebih cepat. Sebagai imbalannya, para terdakwa diduga memberikan uang tunai dalam dolar Singapura, fasilitas hiburan, hingga barang mewah bernilai puluhan miliar rupiah.

"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Total pemberian uang dolar Singapura sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dilaporkan mencapai Rp 61,3 miliar. Selain itu, terdapat tambahan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar yang melanggar Pasal 605 dan 606 KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi