KSP Dudung Abdurachman Periksa Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis

KSP Dudung Abdurachman Periksa Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis
Foto: Ilustrasi KSP Dudung Abdurachman Periksa Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis.

Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menindaklanjuti kritik masyarakat terkait pemberian insentif harian sebesar Rp 6 juta bagi dapur program Makan Bergizi Gratis yang sedang ditangguhkan operasionalnya. Langkah pengawasan ini dilakukan di Istana, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026) atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.

Dudung menjelaskan bahwa Presiden telah memberikan arahan khusus kepadanya untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap setiap kendala dalam program prioritas nasional tersebut. Hal ini bertujuan memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Ya, sudah tadi sudah saya kasih tahu. Ya Presiden mengarahkan kepada saya, ÔÇÿPak Dudung coba dicekÔÇÖ," kata Dudung Abdurachman, Kepala Staf Presiden.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut menegaskan bahwa Makan Bergizi Gratis merupakan agenda krusial pemerintah. Selain itu, ia mendapatkan mandat untuk memantau kinerja Koperasi Desa Merah Putih guna memperkuat sinergi antarlembaga.

"Maka saya akan mengaktifkan kembali berkolaborasi dengan stakeholder terkait," ucap Dudung Abdurachman, Kepala Staf Presiden.

Dudung juga menyatakan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Ia memberikan jaminan bahwa identitas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam program prioritas ini akan diungkap secara terbuka kepada media massa.

"Minta doanya lah. Kalau saya temukan, saya akan langsung buka di wartawan. Sampaikan saja siapa pelakunya, siapa yang tidak benar, ya. Karena ini uang rakyat, rakyat harus tahu," imbuh Dudung Abdurachman, Kepala Staf Presiden.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memberikan penjelasan mengenai regulasi insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang sedang berstatus suspend. Menurut Dadan, hak penerimaan dana tambahan tersebut sangat bergantung pada jenis serta bobot pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola dapur.

"Jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.

Dadan menambahkan bahwa kategori kesalahan tersebut masih bersifat operasional dan dapat diperbaiki. Namun, ia menekankan adanya sanksi tegas berupa penghentian total insentif jika ditemukan kelalaian fatal pada fasilitas pendukung yang dikelola oleh mitra kerja.

"Maka, SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif," tegas Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi