Dudung Abdurachman Tegaskan Larangan Pesawat Militer Asing Tanpa Izin

Dudung Abdurachman Tegaskan Larangan Pesawat Militer Asing Tanpa Izin
Foto: Ilustrasi Dudung Abdurachman Tegaskan Larangan Pesawat Militer Asing Tanpa Izin.

Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan, Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa seluruh pesawat militer luar negeri secara hukum internasional dilarang melintasi wilayah kedaulatan Indonesia tanpa memiliki izin resmi. Penegasan tersebut disampaikan di Kompleks Istana, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026) merespons isu dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat.

ÔÇ£Oh ya, itu sudah hukum internasional ya, tidak boleh lah ya,ÔÇØ kata Dudung, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Eks Kasad tersebut memberikan respons terkait beredarnya informasi mengenai proposal izin lintas udara (overflight clearance) bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS). Dudung menjelaskan bahwa dirinya berencana melakukan diskusi mendalam bersama Presiden Prabowo Subianto guna menindaklanjuti persoalan keamanan ruang udara tersebut.

ÔÇ£Ya beliau (Presiden RI) saya rasa lebih paham tentang itu, nanti saya akan berbicara sama beliau tentang itu,ÔÇØ kata Dudung.

Dilansir dari Nasional, isu pemberian akses bebas bagi armada udara militer AS muncul setelah adanya pertemuan antara Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Kabar tersebut menyebutkan adanya dokumen rahasia yang mengklaim Indonesia telah menyetujui akses lintas udara secara menyeluruh bagi pihak Amerika Serikat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar masih berstatus rancangan awal. Pihak Kementerian Pertahanan juga menegaskan isu izin lintas udara tersebut tidak termasuk dalam poin kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.

ÔÇ£Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,ÔÇØ ujar Rico, kepada wartawan, Selasa (14/4/2026) lalu.

Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa Letter of Intent (LoI) terkait izin terbang tersebut murni usulan dari pihak AS dan masih berada dalam tahap kajian internal. Pemerintah Indonesia melakukan penyesuaian teknis untuk memastikan dokumen tersebut bersifat tidak mengikat (non-binding) dan tetap harus tunduk pada prosedur nasional guna menjaga kedaulatan wilayah.

Artikel terkait

Rekomendasi