KSP Dudung Abdurachman Desak Penegakan Hukum Kasus Asusila di Pati

KSP Dudung Abdurachman Desak Penegakan Hukum Kasus Asusila di Pati
Foto: Ilustrasi KSP Dudung Abdurachman Desak Penegakan Hukum Kasus Asusila di Pati.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, pada Jumat (8/5/2026). Ia menekankan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama negara.

Dilansir dari Nasional, Kepolisian Daerah Jawa Tengah akhirnya menangkap tersangka AS, seorang pengelola pesantren, di Kabupaten Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat melarikan diri ke berbagai kota sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April lalu.

Dudung Abdurachman menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah yang menimpa para santriwati di institusi pendidikan tersebut. Mantan KSAD ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di mata hukum Indonesia.

"Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi upaya untuk mangkir dari pemeriksaan polisi," ujar Dudung, Kepala Staf Kepresidenan.

Menurut Dudung, tindakan tegas aparat merupakan representasi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara dari ancaman kekerasan seksual. Ia menyayangkan sikap pelaku yang sempat berupaya menghindari tanggung jawab hukum.

"Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan," tutur Dudung.

Selain masalah hukum, Dudung menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan identitas para korban guna melindungi masa depan mereka. Hal ini mendesak karena sejumlah korban dalam kasus ini dilaporkan masih berusia di bawah umur.

"Demi melindungi masa depan anak-anak di bawah umur itu, sebaiknya kepolisian dan segenap pihak merahasiakan identitas korban. Trauma dan luka yang dialami korban membutuhkan bantuan negara agar kesehatan mental dan trauma psikologisnya dapat dipulihkan," jelas Dudung.

Penanganan kasus ini diharapkan menggunakan payung hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dudung secara khusus mengecam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pemimpin lembaga pendidikan terhadap anak didiknya.

"Saya mengecam tindakan pelaku yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan. Ia tidak boleh berkedok sebagai pemimpin lembaga pendidikan, lalu menyalahgunakan status dan otoritas itu untuk mengeksploitasi anak didik. Relasi kuasa seperti ini amat intimidatif dan harus diusut secara tuntas," kata Dudung.

Dudung juga berpendapat bahwa masyarakat kini sangat menaruh harapan besar pada transparansi dan kecepatan kinerja kepolisian dalam menuntaskan perkara asusila di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan ini.

"Iya bisa memahami jika saat ini masyarakat menuntut penegakan hukum secepat-cepatnya kepada pelaku agar ketertiban dan keadilan dapat ditegakkan," ucap Dudung.

Pada akhir keterangannya, Dudung meminta kepolisian bekerja secara profesional untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ia menilai ketegasan hukum akan menjadi pesan kuat bagi publik bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di Indonesia.

"Waktunya bagi kepolisian untuk menunjukkan wajahnya sebagai aparat penegak hukum yang dapat diandalkan masyarakat. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun dengan sigap dan cepat," imbuh Dudung.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan kronologi pelarian tersangka AS yang berpindah-pindah lokasi. Tersangka sempat terdeteksi berada di Kudus, Bogor, Jakarta, hingga akhirnya ditangkap di Wonogiri oleh Tim Jatanras.

"Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo kemudian Wonogiri," jelas Dika, Kasat Reskrim Polresta Pati.

Tersangka AS kini telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah mangkir dari panggilan kepolisian pada Senin (4/5/2026).

"Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4. Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati," tambah Dika.

Artikel terkait

Rekomendasi