KSP Dudung Abdurachman Desak Penegakan Hukum Kasus Pencabulan di Pati

KSP Dudung Abdurachman Desak Penegakan Hukum Kasus Pencabulan di Pati
Foto: Ilustrasi KSP Dudung Abdurachman Desak Penegakan Hukum Kasus Pencabulan di Pati.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (8/5/2026). Ia menyoroti perlindungan korban sebagai prioritas utama negara.

Keadilan bagi para korban yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi fokus utama perhatian pemerintah. Dilansir dari Nasional, Dudung menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang tidak memberikan toleransi bagi pelaku yang mencoba menghindari proses peradilan.

ÔÇ£Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi upaya untuk mangkir dari pemeriksaan polisi,ÔÇØ ujar Dudung, Kepala Staf Kepresidenan.

Eks KSAD TNI tersebut menyatakan bahwa tindakan hukum yang tegas adalah representasi kehadiran negara. Ia menyayangkan sikap pelaku yang sempat melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab hukum atas perbuatannya.

ÔÇ£Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan,ÔÇØ tutur Dudung.

Aspek pemulihan psikologis korban, terutama yang masih di bawah umur, dinilai sangat mendesak. Dudung meminta seluruh pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas para santriwati guna melindungi masa depan mereka dari dampak sosial yang lebih luas.

ÔÇ£Demi melindungi masa depan anak-anak di bawah umur itu, sebaiknya kepolisian dan segenap pihak merahasiakan identitas korban. Trauma dan luka yang dialami korban membutuhkan bantuan negara agar kesehatan mental dan trauma psikologisnya dapat dipulihkan,ÔÇØ jelas Dudung.

Tindakan asusila ini dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan lembaga pendidikan terhadap anak didik. Menurutnya, pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan steril dari praktik eksploitasi oleh pihak yang memiliki kuasa.

ÔÇ£Saya mengecam tindakan pelaku yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan. Ia tidak boleh berkedok sebagai pemimpin lembaga pendidikan, lalu menyalahgunakan status dan otoritas itu untuk mengeksploitasi anak didik. Relasi kuasa seperti ini amat intimidatif dan harus diusut secara tuntas,ÔÇØ kata Dudung.

Ia juga mendorong agar kasus ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di seluruh institusi pendidikan berbasis agama. Percepatan proses hukum pun diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat luas.

ÔÇ£Saya bisa memahami jika saat ini masyarakat menuntut penegakan hukum secepat-cepatnya kepada pelaku agar ketertiban dan keadilan dapat ditegakkan,ÔÇØ ucap Dudung.

Ketegasan aparat kepolisian dalam menjatuhkan hukuman maksimal dianggap krusial untuk memberikan efek jera. Dudung berharap profesionalitas Polri dapat memulihkan rasa aman di tengah publik.

ÔÇ£Waktunya bagi kepolisian untuk menunjukkan wajahnya sebagai aparat penegak hukum yang dapat diandalkan masyarakat. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun dengan sigap dan cepat,ÔÇØ imbuh Dudung.

Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka berinisial AS yang merupakan kiai di pondok pesantren tersebut telah ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jawa Tengah di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026). Tersangka sempat menjadi buron setelah mangkir dari pemeriksaan pada awal Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan kronologi pelarian AS yang berpindah-pindah kota. Tersangka sempat melarikan diri ke Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Solo sebelum akhirnya diringkus polisi.

ÔÇ£Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo kemudian Wonogiri,ÔÇØ jelas Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kasat Reskrim Polresta Pati.

Pihak kepolisian telah melakukan pengejaran secara intensif sejak tersangka menunjukkan sikap tidak kooperatif. Saat ini, AS telah dibawa menuju Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana kekerasan seksual yang menjeratnya.

ÔÇ£Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4. Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati,ÔÇØ tambah Dika.

Artikel terkait

Rekomendasi