Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengonfirmasi pengunduran diri dua Direktur Jenderal di instansinya pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini diambil oleh Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Azis Andriansyah serta Dirjen Perumahan Perdesaan Imran demi mematuhi regulasi penempatan personel antarinstansi.
Maruarar Sirait menjelaskan bahwa Azis Andriansyah yang merupakan perwira Polri harus kembali ke institusi asalnya. Keputusan tersebut selaras dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengenai batasan jabatan yang dapat diisi oleh unsur kepolisian, sebagaimana dilansir dari Kompas.
"Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian. Jadi, mereka dikembalikan kepada instansinya. Dikembalikan kepada kepolisian," kata Ara sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (29/4/2026), seperti dikutip Antara.
Menteri PKP memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi Azis selama masa jabatannya. Sebelum ditarik kembali ke Polri, lulusan Akpol 1998 tersebut tercatat pernah menduduki posisi sebagai Kapolresta Depok dan menyelesaikan pendidikan hingga jenjang doktoral.
"Kinerjanya bagus. Kinerjanya bagus sekali," kata Ara.
Sementara itu, Imran yang memiliki latar belakang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Dalam Negeri juga melepaskan jabatannya. Meski tidak merinci alasan spesifik pengunduran diri Imran, Maruarar memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan telah dilakukan agar operasional kementerian tetap berjalan.
Guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Azis, Maruarar telah menunjuk Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko. Roberia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan cerminan dari komitmen menteri dalam menjaga integritas hukum di lingkungan pemerintahan.
"Pak Menteri Perumahan ingin menunjukkan bahwa Kementerian PKP adalah kementerian yang taat hukum. Di dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2), Kementerian PKP tidak termasuk di dalam yang bisa diduduki oleh Polri," kata Roberia.
Mengenai kekosongan di posisi yang ditinggalkan Imran, Roberia mengonfirmasi bahwa pengganti telah disiapkan. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada jeda kepemimpinan dalam pelaksanaan program-program strategis perumahan bagi masyarakat.
"Sudah ada (penggantinya). Kan tidak boleh kosong," ujar dia.
Roberia mengungkapkan dirinya telah mengemban tugas sebagai Plt selama tiga hari terakhir. Ia mendapatkan instruksi khusus dari Menteri PKP untuk mengawal akuntabilitas program pembangunan rumah nasional agar terhindar dari praktik penyimpangan.