DPRD DKI Jakarta Desak Usut Pemilik Tempat Hiburan Terkait Kasus Narkoba

DPRD DKI Jakarta Desak Usut Pemilik Tempat Hiburan Terkait Kasus Narkoba
Foto: Ilustrasi DPRD DKI Jakarta Desak Usut Pemilik Tempat Hiburan Terkait Kasus Narkoba.

Pencabutan izin operasional tempat hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven di Jakarta Barat dinilai belum menuntaskan persoalan peredaran narkoba. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo, meminta instansi terkait bergerak lebih jauh.

Dikutip dari Megapolitan, Dwi Rio Sambodo mendesak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta untuk menelusuri pemilik serta pengelola kedua tempat hiburan tersebut.

"Pengawasan tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata, tetapi juga harus menelusuri siapa pemilik manfaat (beneficial owner). Bisa saja peristiwa itu sebagai fenomena gunung es," kata Rio saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2025).

Disparekraf DKI Jakarta juga diminta membangun sistem daftar hitam (blacklist) yang terintegrasi. Sistem ini menyasar pengelola atau pemegang saham tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

ÔÇ£Tidak boleh ada kompromi terhadap tempat usaha yang merusak generasi muda dan mencoreng sektor pariwisata Jakarta,ÔÇØ kata Rio.

Proses verifikasi perizinan ke depan disarankan untuk diperketat secara menyeluruh melalui audit kepemilikan dan rekam jejak pengelola.

ÔÇ£Disparekraf DKI ke depan harus memperketat proses verifikasi perizinan, termasuk audit kepemilikan perusahaan, pola kerja sama operasional, hingga rekam jejak pengelola,ÔÇØ ujar Rio.

Langkah pengawasan di lapangan juga perlu dijalankan secara berkala dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), Satpol PP, serta kepolisian.

ÔÇ£Pengawasan lapangan juga perlu dilakukan rutin bersama aparat penegak hukum, BNN, Satpol PP, dan kepolisian agar tidak hanya bersifat reaktif setelah kasus mencuat,ÔÇØ katanya.

Rio menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi tata kelola industri hiburan malam di Ibu Kota.

ÔÇ£Pemprov DKI tidak boleh kalah oleh praktik akal-akalan administrasi maupun kepentingan bisnis tertentu,ÔÇØ ucap Rio.

Pengawasan tempat hiburan malam kembali menjadi sorotan publik setelah kepolisian menggerebek Karaoke B-Fashion dan The Seven di Jakarta Barat atas dugaan peredaran narkotika.

Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Gun Gun Mujiantara, membenarkan terjadinya operasi penindakan di Karaoke B-Fashion yang berlokasi di Grogol Petamburan.

Kendati demikian, pihak manajemen mengklaim bahwa narkoba yang ditemukan petugas bukan berasal dari internal pengelola.

ÔÇ£Iya, benar ada penggerebekan. Tapi dari pihak manajemen meyakinkan bahwa barang itu tidak dari pihak manajemen sama sekali, enggak ada keterlibatan di situ. Jadi dari ada tamu yang dari luar,ÔÇØ kata Gun Gun saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa.

Sebaliknya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menduga aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut sudah berjalan lama.

ÔÇ£Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B-Fashion selama 12 tahun,ÔÇØ kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah pil ekstasi yang telah beredar di tempat tersebut berkisar antara 328.500 hingga 657.000 butir, dengan perputaran uang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Selain ekstasi, cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung etomidate juga diduga kuat beredar luas dengan volume mencapai puluhan ribu unit.

Pihak Bareskrim Polri memproyeksikan jumlah konsumen yang mengonsumsi zat terlarang di tempat tersebut mencapai angka yang sangat masif.

ÔÇ£Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B-Fashion diperkiraan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa,ÔÇØ ujar Eko.

Merespons temuan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung mengambil tindakan tegas dengan membekukan izin operasional B-Fashion dan The Seven.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas sektor pariwisata daerah.

ÔÇ£Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,ÔÇØ ujar Andhika.

Seluruh pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk menjamin keamanan di lingkungan bisnis masing-masing serta mematuhi koridor hukum yang berlaku.

ÔÇ£Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,ÔÇØ kata Andhika.

Artikel terkait

Rekomendasi