Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Tri Waluyo, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membagikan tiga wadah sampah kepada setiap rumah tangga pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini bertujuan mendukung Instruksi Gubernur mengenai pemilahan sampah agar program tersebut berjalan efektif di masyarakat.
Penyediaan fasilitas tersebut dinilai krusial sebagai penunjang instruksi resmi dari pemerintah pusat daerah. Dilansir dari Megapolitan, Tri menekankan bahwa tanpa dukungan sarana yang memadai, warga akan kesulitan untuk mematuhi aturan pemisahan limbah rumah tangga secara mandiri.
"Ada tiga item kan kalau enggak salah? Itu bisa disediakan kantong plastik atau disediakan tong. Seandainya satu rumah itu diberikan tiga kantong atau tiga tempat itu untuk memilah-milah sampah," ujar Tri Waluyo, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Politisi PKB ini menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara kewajiban yang dibebankan kepada warga dengan ketersediaan fasilitas dari negara. Menurutnya, instruksi pemerintah tanpa dukungan nyata berisiko diabaikan oleh warga di lapangan.
"Ketika mengeluarkan Ingub memilah sampah, juga harus memberikan fasilitasnya. Agar masyarakat ini benar-benar, ÔÇÿOh iya, memang kita diperintah, diminta untuk memilah sampahÔÇÖ. Jangan sampai cuma instruksi-instruksi aja, fasilitas enggak diberikan. Masyarakat mah masa bodoh biasanya," lanjut Tri Waluyo, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Usulan pengadaan tiga kategori tempat sampah ini mencakup wadah untuk limbah organik, anorganik, dan jenis sampah lainnya. Limbah organik merujuk pada sisa makanan atau dedaunan yang mudah membusuk, sedangkan anorganik terdiri dari material yang dapat didaur ulang seperti plastik dan kaleng.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah memperkuat kebijakan ini melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan yang diterbitkan Gubernur Pramono Anung tersebut mewajibkan pemilahan sampah di rumah tangga, hotel, restoran, dan kafe.
Kebijakan ini membagi kategori sampah menjadi organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu. Sampah organik diarahkan untuk pengolahan kompos dan pakan ternak, sementara sampah anorganik disalurkan ke bank sampah untuk mengurangi beban pembuangan akhir di TPST Bantargebang.