Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta resmi menyetujui usulan pemberhentian Khoirudin dari jabatannya sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, guna memproses pergantian pimpinan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, memimpin jalannya persidangan tersebut dengan tingkat kehadiran anggota dewan mencapai 78 persen. Dilansir dari Megapolitan, proses administratif ini merujuk pada regulasi tata tertib DPRD serta surat keputusan internal dari DPP PKS mengenai sisa masa jabatan 2024-2029.
ÔÇ£Sebelum mulai saya akan menginfokan mengenai kehadiran anggota DPRD dari 106 yang sudah hadir sejumlah 83 orang. Di mana sudah memenuhi persentase sebanyak 78 persen. Jadi, saya lanjutkan rapatnya,ÔÇØ kata Ima Mahdiah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Ima menjelaskan bahwa dasar hukum usulan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, terdapat Surat Keputusan DPP PKS Nomor 179/S-K/P/DPP-PKS/2026 yang diterbitkan pada 2 April 2026 terkait pergantian pimpinan tersebut.
ÔÇ£Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pergantian pimpinan DPRD dan pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna,ÔÇØ kata Ima Mahdiah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Setelah memberikan penjelasan, pimpinan rapat meminta konfirmasi langsung kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk melegitimasi keputusan pemberhentian Khoirudin.
ÔÇ£Selanjutnya, kami ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini. Apakah usul pergantian Saudara Drs. H. Khoirudin, M.Si. sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat disetujui?" tanya Ima Mahdiah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
ÔÇ£Setuju!ÔÇØ kata peserta rapat secara serempak.
DPRD DKI Jakarta kemudian mengumumkan Suhud Alynudin sebagai calon pengganti untuk mengisi posisi Ketua DPRD DKI Jakarta. Nama Suhud akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta agar pengangkatannya dapat segera diresmikan untuk sisa periode berjalan.
Situasi rapat sempat diwarnai interupsi oleh perwakilan Fraksi PKB yang meminta pernyataan langsung dari calon pimpinan baru sebelum sesi doa penutup dimulai.
ÔÇ£Sebelum doa dimulai, saya mewakili Fraksi PKB ingin meminta kepada Saudara Suhud Alynudin untuk menyatakan kesanggupannya menggantikan Saudara Khoirudin,ÔÇØ kata Fuadi, Anggota Fraksi PKB.
Merespons permintaan tersebut, pimpinan rapat menyatakan keberatan karena hal itu tidak diatur dalam mekanisme tata tertib persidangan yang berlaku.
ÔÇ£Karena tidak ada di aturan, jadi tidak bisa dijawab,ÔÇØ kata Ima Mahdiah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.