Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan mesin pengolah sampah berbasis waste to energy di setiap kelurahan pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini diusulkan guna memperkuat program pemilahan sampah yang kini tengah digalakkan di wilayah ibu kota.
Pengadaan fasilitas teknologi tersebut dinilai krusial sebagai infrastruktur pendukung instruksi gubernur terkait pengelolaan limbah. Dilansir dari Megapolitan, Ali Lubis menyatakan bahwa inisiatif pemilahan sampah oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerlukan sokongan sistem yang memadai agar tidak sekadar menjadi wacana.
"Program pilah sampah akan efektif dan sukses apabila ada support dan dukungan penuh dari pemerintah provinsi Jakarta. Seperti ya contohnya menyiapkan mesin pengelolaan sampah yang langsung bisa digunakan di tingkat kelurahan, mesinnya waste to energy," kata Ali Lubis, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Politisi tersebut berpendapat bahwa keberadaan unit pengolah sampah di level kelurahan dapat memangkas volume residu sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir. Hal ini dipandang mendesak mengingat kondisi penumpukan sampah di Jakarta yang kian mengkhawatirkan setiap harinya.
"Masalah sampah di Jakarta saat ini sudah tergolong darurat. Maka untuk mengatasinya dibutuhkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan efisien," kata Ali Lubis, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Upaya pemilahan sampah ini diharapkan melibatkan seluruh sektor, mulai dari skala rumah tangga hingga kawasan komersial seperti hotel dan restoran. Ali turut meminta penguatan peran bank sampah di tingkat RW melalui penyediaan perlengkapan teknis seperti mesin pencacah.
Selain fasilitas pengolahan, efektivitas sistem distribusi juga menjadi perhatian karena risiko pencampuran kembali limbah yang telah dipilah oleh masyarakat saat proses pengangkutan menuju tempat pembuangan sementara.
"Sistem pengangkutan sampah harus memadai. Jadi sampah yang diangkut jangan dicampur lagi, tetapi disesuaikan dengan jenisnya," kata Ali Lubis, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Gubernur Pramono Anung sebelumnya telah merilis Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Regulasi ini mewajibkan warga mengklasifikasikan sampah menjadi kategori organik, anorganik, B3, serta residu demi mengurangi beban lingkungan Jakarta.