Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mendesak Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengevaluasi sistem pengawasan gedung perkantoran setelah sebuah bangunan di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, kedapatan menjadi pusat operasional judi online internasional pada Senin (11/5/2026).
Permintaan tersebut muncul setelah aparat kepolisian mengungkap adanya aktivitas ilegal yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di jantung kota. Kevin menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov DKI, Satpol PP, hingga kepolisian untuk memperkuat deteksi dini di lokasi potensial.
"Pemprov, Pemkot, aparat kewilayahan, Satpol PP, Kesbangpol, Imigrasi, dan kepolisian harus memperkuat deteksi dini di gedung perkantoran, apartemen, rumah sewa, dan lokasi-lokasi yang berpotensi dipakai untuk aktivitas ilegal. Jangan hanya reaktif setelah digerebek, tapi harus ada sistem pencegahan," jelas Kevin Wu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Politisi tersebut berkomitmen untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas dalam agenda pengawasan khusus di Komisi A. Ia menyoroti pentingnya pengetatan koordinasi keamanan wilayah serta pendataan orang asing yang tinggal atau bekerja di lingkungan perkantoran Jakarta.
"Saya akan mendorong agar persoalan ini menjadi perhatian serius dalam pengawasan, terutama terkait koordinasi keamanan wilayah, pendataan orang asing, perizinan, dan kewaspadaan dini masyarakat," ujar Kevin Wu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Pihak legislatif menilai temuan ratusan WNA yang beroperasi secara leluasa di kawasan pusat bisnis merupakan ancaman serius bagi keamanan kota. Kevin menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar tindak pidana siber biasa, melainkan menyangkut tata kelola gedung yang lemah.
"Kalau benar ada ratusan WNA yang bisa beroperasi dari gedung perkantoran di jantung kota, ini bukan lagi sekadar kasus judi online biasa, tapi sudah menyangkut keamanan kota, pengawasan orang asing, tata kelola gedung, dan kejahatan siber lintas negara," ucap Kevin Wu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Upaya Jakarta untuk bertransformasi menjadi kota global dianggap terancam jika praktik sindikat internasional masih menemukan ruang aman di gedung-gedung legal. Kevin memperingatkan agar fasilitas perkantoran tidak disalahgunakan menjadi pusat kejahatan digital skala besar.
"Jakarta sedang bicara besar soal kota global. Tapi kota global tidak boleh berubah menjadi markas, tempat aman bagi sindikat internasional untuk menjalankan bisnis ilegal. Jangan sampai gedung perkantoran legal di Jakarta dipakai sebagai ÔÇÿpabrik kejahatan digitalÔÇÖ," ujar Kevin Wu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Penyidikan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada tingkatan operator lapangan. Kevin mendorong aparat hukum untuk menelusuri aliran dana dan memeriksa pengelola gedung guna mencari tahu adanya unsur kelalaian atau keterlibatan pihak penyokong.
"Kasus ini tidak boleh berhenti pada operator lapangan saja. Harus dibongkar siapa pengendalinya, siapa penyandang dananya, bagaimana aliran uangnya, bagaimana mereka bisa menyewa dan beroperasi, serta apakah ada kelalaian dari pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan," tutur Kevin Wu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
DPRD DKI juga menuntut pertanggungjawaban dari manajemen gedung Hayam Wuruk Tower. Menurut Kevin, aktivitas berskala besar dengan ratusan personel seharusnya dapat terdeteksi oleh pengelola jika prosedur operasional dijalankan dengan benar.
"Pengelola gedung juga harus dimintai keterangan secara serius, karena kegiatan sebesar ini tidak mungkin berlangsung tanpa adanya tanda-tanda aktivitas yang mencurigakan," tutur Kevin Wu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Megapolitan, Dittipidum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggerebek lokasi tersebut pada Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi itu, petugas mengamankan 321 WNA yang menjalankan operasional judi online lintas negara selama dua bulan terakhir.
"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Jadi, di atas itu pure hanya digunakan operasional daripada perjudian online," kata Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Aparat menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,9 miliar, 53,8 juta Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar Amerika Serikat. Dari total 321 WNA yang ditangkap, polisi telah menetapkan 275 orang di antaranya sebagai tersangka.