Pimpinan Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Wibi Andriano mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengintensifkan sosialisasi pemilahan sampah rumah tangga menjelang pemberlakuan target zero dumping pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini dilakukan guna menekan volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, Wibi menyoroti minimnya pergerakan di tingkat RT dan RW terkait upaya pengurangan sampah dari sumbernya. Ia menilai kesadaran akan krisis pengelolaan sampah harus segera ditanamkan kepada seluruh jajaran birokrasi pemerintah daerah.
"Mulai 1 Agustus 2026 sudah zero dumping, kita sudah harus bebas terhadap sampah yang tidak terkelola. Saya minta perhatian serius dari Pak Sekda untuk memerintahkan jajarannya untuk ini sudah menjadi satu sense of crisis harusnya," kata Wibi, Rabu (29/4/2026).
Politisi tersebut menyatakan bahwa sisa waktu menuju tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah semakin sempit. Namun, instruksi mengenai aktivitas pemilahan sampah dinilai belum tersampaikan secara masif kepada masyarakat luas.
"Kalau 1 Agustus ini tinggal berapa bulan lagi ya? Tiga ya? Tiga bulan, tapi saya belum melihat ada woro-woronya di RT RW untuk kegiatan pilah-pilih sampah," ujarnya.
Wibi mengusulkan pembentukan Gerakan Semesta Pilah Pilih Sampah melalui koordinasi antara kelurahan, kecamatan, hingga pengurus lingkungan. Upaya ini dipandang krusial karena pengelolaan sampah tidak dapat sepenuhnya bertumpu pada kebijakan pemerintah pusat atau daerah semata tanpa partisipasi rumah tangga.
Selain masalah teknis, Wibi memperingatkan konsekuensi hukum bagi pejabat yang lalai dalam pengelolaan sampah. Hal ini merujuk pada penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka akibat tragedi longsor sampah di TPST Bantargebang.
"Jangan sampai nanti kasus seperti Pak Asep menjadi tersangka karena permasalahan Bantargebang, itu bisa terjadi kepada bapak-bapak yang lain. Ini kan kasihan, karena satu kebijakan yang nanti memberangus kita semua," ungkap Wibi.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menjelaskan bahwa penegakan hukum tersebut telah melewati tahap pembinaan administratif selama lebih dari satu tahun.
"Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada," ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Data KLH menunjukkan pengelola TPST Bantargebang tetap tidak taat meski telah diberikan sanksi administratif dan surat peringatan sejak Desember 2024. Ketidakpatuhan tersebut berujung pada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan setelah gelar perkara bersama Bareskrim Polri.
"Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung," ucap Rizal.
Puncak dari buruknya pengelolaan tersebut ditandai dengan insiden longsor sampah pada 8 Maret 2026 di Bantargebang. Peristiwa tragis itu menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam warga lainnya mengalami luka-luka.