Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk menggencarkan program edukasi aplikatif kepada masyarakat menyusul pemberlakuan kewajiban pemilahan sampah dari sumber mulai Minggu (10/5/2026). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Langkah proaktif pemerintah daerah sangat diperlukan agar warga memahami teknis pengelolaan limbah rumah tangga secara mandiri. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, aturan baru ini bertujuan menekan volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir melalui pemilahan sejak dari tingkat rumah tangga.
Hardiyanto Kenneth menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai klasifikasi sampah dan nilai ekonomis yang bisa didapatkan dari proses pemilahan tersebut pada Jumat (8/5/2026).
"Masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas tentang bagaimana memilah sampah organik dan anorganik, bagaimana mengurangi sampah dari rumah tangga, hingga bagaimana memanfaatkan kembali sampah yang masih bernilai ekonomis," ujar Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta.
Politisi ini menilai sosialisasi konvensional tidak akan cukup untuk mengubah budaya masyarakat dalam mengelola sampah secara permanen.
"Program tersebut tidak cukup hanya bersifat sosialisasi, tetapi harus aplikatif dan berkelanjutan," tegasnya.
Peningkatan peran birokrasi dari level kota hingga lingkungan terkecil menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan lingkungan ini. Kenneth meminta keterlibatan aktif seluruh perangkat wilayah demi memastikan aturan tersebut tidak sekadar menjadi dokumen formal.
"Penanganan sampah tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah provinsi, tetapi harus kolaboratif. RT, RW, hingga komunitas warga harus dilibatkan secara nyata," kata Kenneth.
Keterlambatan dalam manajemen pengangkutan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) juga menjadi sorotan karena berisiko memicu masalah kesehatan. Kenneth mengingatkan perlunya kedisiplinan jadwal agar tidak terjadi akumulasi sampah yang berlebihan di pemukiman.
"TPS harus dikelola disiplin waktu. Jangan sampai sampah menumpuk berhari-hari karena keterlambatan pengangkutan," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah meresmikan regulasi ini sebagai landasan hukum bagi warga untuk memulai pemilahan sampah. Upaya ini akan diperkuat melalui sinergi dengan pemerintah pusat.
"Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta," ujar Pramono, Gubernur DKI Jakarta.
Gerakan yang sebelumnya telah diuji coba di kawasan Rorotan, Cilincing, kini dipersiapkan untuk meluas ke seluruh wilayah administrasi di ibu kota.
"Mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta," kata Pramono.
Selain fokus pada pemilahan di sumber, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang mematangkan strategi teknis untuk mengonversi sampah menjadi sumber energi listrik.