DPRD DKI Jakarta Awasi Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi

DPRD DKI Jakarta Awasi Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi
Foto: Ilustrasi DPRD DKI Jakarta Awasi Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi.

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mulai mengawasi gedung-gedung yang tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi menegakkan aturan keselamatan publik pada Selasa (19/5).

Langkah penegakan hukum yang disiapkan bagi pengelola bangunan yang membandel meliputi pelayangan surat teguran, tindakan penyegelan, hingga penghentian operasional secara permanen.

Berdasarkan data yang dilansir dari Media Indonesia, pihak legislatif menemukan 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir melanggar aturan karena belum memiliki atau tidak memperpanjang dokumen SLF mereka.

Pelanggaran tersebut di antaranya ditemukan pada sebuah gedung di kawasan Pasar Asemka, Taman Sari, Jakarta Barat, yang tidak memiliki SLF sejak tahun 1989, serta PT Ajinomoto Indonesia di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang masa berlaku dokumennya habis sejak 2009.

Wakil Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi menekankan pentingnya ketegasan dari pemerintah daerah terkait temuan pelanggaran izin bangunan ini.

"Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan satu dan dua hingga diproses penyegelan gedung," ujar Fuadi Luthfi.

Fuadi menilai banyak pemilik gedung masih memandang dokumen kelayakan ini sebatas pemenuhan urusan administrasi, padahal SLF merupakan standar krusial untuk mitigasi risiko bencana seperti kebakaran atau bangunan roboh.

Oleh karena itu, Pansus mendesak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta segera mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 yang akan diikuti SP2 hingga penyegelan jika diabaikan.

"Tidak ada toleransi apapun, tidak ada kompromi apapun. Mereka harus mengurus izin SLF ini dengan baik," kata Fuadi Luthfi.

Merespons desakan tersebut, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari memastikan jajarannya siap memberikan sanksi bagi pemilik gedung yang terbukti sengaja mengabaikan kewajiban administratif tersebut.

"Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain," ujar Vera Revina Sari.

Vera menambahkan bahwa setiap bangunan di ibu kota wajib melewati dua tahapan perizinan hukum yang legal, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.

"Kalau misalnya enggak sesuai sama peraturan, itu pasti kita segel ujungnya," tandas Vera Revina Sari.

Prosedur penindakan oleh Dinas Citata dipastikan berjalan bertahap mulai dari surat peringatan satu hingga tiga, dilanjutkan penghentian sementara, sampai pada tahap penghentian operasional secara permanen.

Artikel terkait

Rekomendasi