Kenneth Desak Pemprov Jakarta Kelola TPS Secara Disiplin

Kenneth Desak Pemprov Jakarta Kelola TPS Secara Disiplin
Foto: Ilustrasi Kenneth Desak Pemprov Jakarta Kelola TPS Secara Disiplin.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mendesak Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mendisiplinkan pengelolaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) guna mencegah potensi kondisi darurat akibat penumpukan sampah pada Jumat (8/5/2026).

Langkah cepat dan manajemen waktu yang ketat dinilai krusial untuk menghindari krisis lingkungan di ibu kota. Kenneth menyampaikan bahwa tanpa ketertiban dalam pengangkutan, Jakarta berisiko menghadapi persoalan serius terkait volume sampah yang tidak terkendali, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Ke depan, Jakarta bisa masuk fase darurat sampah kalau tidak ada langkah cepat. TPS harus dikelola disiplin waktu," kata Kenneth dalam keterangannya diterima Kompas.com, Jumat (8/5/2026).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menyoroti masalah keterlambatan armada pengangkut yang memicu tumpukan sampah di berbagai titik. Standar waktu yang konsisten dianggap menjadi kunci utama dalam menjaga estetika kota sekaligus menjamin derajat kesehatan publik dari risiko limbah.

"Jangan sampai sampah menumpuk berhari-hari karena keterlambatan pengangkutan. Ini bukan hanya soal estetika kota, tapi juga kesehatan masyarakat," kata Kenneth.

Integrasi sistem pengolahan dari hulu ke hilir menjadi poin krusial yang juga ditekankan. Menurutnya, skema penanganan saat ini masih bersifat parsial sehingga diperlukan penguatan agar koordinasi antara sumber sampah hingga tempat pemrosesan akhir berjalan lebih sinergis.

"Tidak bisa lagi parsial. Sistem harus dibentuk dari sumber sampah, pengangkutan, hingga pengolahan akhir," ujar Kenneth.

Selain perbaikan manajemen operasional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diharapkan lebih aktif memberikan edukasi pemilahan sampah kepada warga. Urgensi ini selaras dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumber mulai Minggu (10/5/2026).

"Masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas tentang bagaimana memilah sampah organik dan anorganik, bagaimana mengurangi sampah dari rumah tangga, hingga bagaimana memanfaatkan kembali sampah yang masih bernilai ekonomis," ujar Kenneth.

Aspek kolaborasi antara pemerintah daerah, pengurus RT/RW, hingga komunitas warga menjadi faktor penentu efektivitas di lapangan. Kenneth menegaskan bahwa beban pengelolaan sampah tidak dapat ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah provinsi tanpa partisipasi aktif masyarakat luas.

"Penanganan sampah tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah provinsi, tetapi harus kolaboratif. RT, RW, hingga komunitas warga harus dilibatkan secara nyata," kata Kenneth.

Artikel terkait

Rekomendasi