Pemerintah Kota Bekasi kembali membuka pengajuan program dana hibah senilai Rp100 juta per Rukun Warga (RW) untuk tahun anggaran 2026 yang ditujukan bagi 1.020 RW di 12 kecamatan. Namun, pelaksanaan program ini memicu perdebatan setelah DPRD meminta penundaan pencairan dana hingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung, Kamis (23/4/2026).
Dilansir dari Megapolitan, proses pengajuan dana tersebut sudah mulai berjalan dan ditargetkan selesai paling lambat pada Juni 2026. Dana ini dialokasikan untuk percepatan pembangunan infrastruktur skala kecil di lingkungan permukiman warga serta program pemberdayaan masyarakat lainnya.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa para pengurus RW sudah diperbolehkan memulai proses administratif pengajuan bantuan tersebut agar target waktu dapat terpenuhi.
"Pengajuan sudah bisa sekarang. Tapi saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya," ujar Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mempermudah perbaikan sarana fisik di tingkat bawah, seperti jalan lingkungan atau gang sempit yang selama ini sulit terjangkau anggaran besar.
"Sehingga nanti gang atau jalan kecil bisa dilakukan oleh para RW pengerjaannya," ujar Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Selain masalah fisik, Pemkot Bekasi menetapkan syarat keberadaan bank sampah di tiap RW sebagai kriteria utama penerimaan hibah guna mendukung pengelolaan limbah yang bernilai ekonomi.
"Saya harap bank sampah ini tidak hanya menjadi sarana pengelolaan limbah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi warga," ungkap Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Namun, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menyatakan bahwa pencairan anggaran tersebut sebaiknya dihentikan sementara demi menjaga kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Saat ini proses pemeriksaan di BPK masih berjalan. Dan seharusnya dana Rp 100 juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan selesai diperiksa," ujar Sardi Efendi, Ketua DPRD Kota Bekasi.
Dewan menekankan pentingnya menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK guna memvalidasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pada periode sebelumnya sebelum memberikan rekomendasi anggaran baru.
"Lewat laporan ini nantinya kami akan dilihat apa rekomendasi dari BPK. Dan kalau pemerintah daerah ingin tertib administrasi, sudah tunggu saja," tegas Sardi Efendi, Ketua DPRD Kota Bekasi.
Menanggapi desakan legislatif, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan melalui inspektorat serta melakukan pendampingan teknis kepada pengurus lingkungan.
"Kan sudah ada pemeriksaan oleh inspektorat begitu ketat. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengedukasi terkait dengan pelaporan sesuai dengan tata kelola keuangan," kata Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Pemkot berencana melibatkan inspektorat sejak tahap perencanaan untuk meminimalisir kesalahan pelaporan administrasi yang selama ini sering ditemukan pada tahap akhir program.
"Sekarang dari awal nanti pada saat proses perencanaan mereka sudah ikut, sehingga nanti pada saat proses pelaporannya juga sudah lebih baik," ujarnya Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Tri juga memaparkan adanya kemungkinan peningkatan nilai hibah menjadi Rp150 juta di masa depan jika kapasitas fiskal daerah mencukupi dan hasil evaluasi menunjukkan tren positif.
"Kalau sekarang Rp 100 juta rasanya kecil, dan kita memiliki kemampuan fiskal untuk menaikkan menjadi Rp 150 juta tentu dengan catatan," ucap Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Terkait polemik waktu pencairan, kepala daerah menilai proses distribusi dana tidak perlu tertahan total oleh audit selama komitmen pengembalian kerugian negara tetap dijaga.
"Sehingga nanti kita mungkin bisa berbicara lagi dengan DPRD, 2027 gimana kalau kami naikkan dananya," ujar Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi meyakini bahwa mekanisme pengawasan internal yang ada saat ini cukup untuk menjamin transparansi tanpa harus menghentikan program pembangunan masyarakat.
"Kalau ada masalah kan tinggal dikembalikan lagi terkait dengan kerugian. Tapi proses itu tidak menggugurkan potensi pencairan," kata Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi.