Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar seluruh guru honorer di tingkat daerah langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna mengatasi ketimpangan kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia, Senin (11/5/2026).
Langkah ini diajukan sebagai solusi menghadapi rencana penghapusan status honorer yang dijadwalkan berlaku mulai tahun 2027. Dilansir dari Nasional, Khozin menilai daerah dengan kemampuan finansial yang memadai dapat segera mengeksekusi pengangkatan tersebut secara mandiri.
"Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah," ujar Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Bagi wilayah dengan kondisi ekonomi terbatas, politikus PKB ini menyarankan adanya intervensi dari otoritas pusat. Ia menekankan pentingnya kepastian status bagi tenaga pendidik demi menciptakan suasana kerja yang kondusif.
"Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat," lanjut Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN) dianggap sebagai payung hukum yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. Khozin memandang usulan ini sebagai jalan tengah yang adil bagi semua pihak terkait.
"Langkah ini moderat untuk dipilih sebagai jalan keluar yang mendorong win-win solution atas persoalan guru honorer," jelas Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Implementasi kebijakan ini diharapkan merujuk pada regulasi terbaru mengenai aparatur sipil. Transformasi status kepegawaian dipandang tidak bisa dilakukan secara parsial agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
"Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN," lanjut Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan klasifikasi fiskal daerah yang beragam. Tercatat ada 26 daerah berkategori kuat dan 27 daerah berkategori sedang yang dinilai memiliki ruang anggaran cukup untuk melakukan pengangkatan.
"Daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi ini," kata Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Sementara itu, terdapat 493 daerah yang masuk dalam kategori kapasitas fiskal lemah. Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi tantangan besar berupa kekurangan sekitar 480.000 tenaga guru di berbagai wilayah.
"Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," pungkas Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan bahwa mulai 2027, sekolah negeri hanya akan mengakui tiga kategori pendidik: ASN, PPPK, dan skema paruh waktu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan kebijakan ini adalah mandat undang-undang.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penghapusan status ini awalnya direncanakan berlaku lebih awal, namun mengalami penyesuaian jadwal berdasarkan berbagai pertimbangan teknis dan administratif di lapangan.
"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemerintah juga berencana memberikan sertifikasi bagi semua guru, di mana mereka yang belum lulus akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan gaji yang dikoordinasikan bersama pemerintah daerah.
"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.