Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan penolakan terhadap wacana pengenaan pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka pada Jumat (24/4/2026). Dilansir dari Nasional, usulan ini sebelumnya digulirkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan alasan optimalisasi penerimaan negara dari jalur perdagangan strategis.
Hasanuddin menegaskan bahwa karakteristik Selat Malaka secara hukum internasional berbeda dengan Terusan Suez atau Terusan Panama yang merupakan saluran buatan. Perbedaan status ini berdampak pada aturan penarikan biaya yang bisa diterapkan kepada kapal-kapal internasional.
"Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus," ujar TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.
Legislator asal PDI-P tersebut memaparkan bahwa wilayah perairan ini tunduk sepenuhnya pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Aturan tersebut secara eksplisit menjamin hak lintas transit bagi seluruh kapal internasional tanpa hambatan.
"UNCLOS menjamin kebebasan lintas selama kapal tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin," kata TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.
Menurut Hasanuddin, rencana pemungutan pajak tersebut memiliki risiko hukum yang besar karena bertentangan secara fundamental dengan prinsip-prinsip yang sudah disepakati di dunia internasional. Hal ini juga dapat memicu sanksi dari komunitas global terhadap posisi Indonesia.
"Penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut," ucap TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.
Selain masalah legalitas, Hasanuddin memperingatkan adanya ancaman terhadap citra diplomatik Indonesia di mata negara-negara lain. Kebijakan ini dianggap dapat memicu reaksi keras yang merugikan kepentingan nasional dalam jangka panjang.
"Bahkan, ada potensi munculnya boikot jika dianggap melanggar hukum internasional," ujar TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.
Hasanuddin juga menekankan pentingnya koordinasi dengan negara pantai lainnya seperti Malaysia dan Singapura untuk menjaga stabilitas kawasan. Ia meminta pemerintah melakukan kajian mendalam dari sisi operasional dan hukum sebelum melontarkan kebijakan yang berdampak luas.
"Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia," ujar TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.
Wacana ini bermula dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (22/4/2026) yang mempertanyakan mengapa Indonesia belum memungut biaya dari padatnya lalu lintas kapal di jalur tersebut. Purbaya menilai potensi penerimaan negara sangat besar mengingat posisi strategis Indonesia dalam jalur energi dunia.
"Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?" ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Menanggapi wacana tersebut, Menteri Luar Negeri Sugiono memastikan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Penegasan ini didasarkan pada komitmen pemerintah untuk tetap patuh pada ketentuan UNCLOS.
"Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu," kata Sugiono, Menteri Luar Negeri.