Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa pemberian tanda bukti laporan merupakan hak administratif pelapor guna menjamin kepastian hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang KUHAP di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 15 April 2026.
Hinca menjelaskan bahwa aspek perlindungan hak pelapor sangat berkaitan erat dengan akses terhadap keadilan dalam sistem peradilan pidana. Sebaliknya, pihak terlapor dinilai tidak memiliki urgensi administratif untuk menerima tanda bukti laporan pada fase awal perkara.
Penghentian akses administrasi bagi terlapor di awal proses hukum bertujuan untuk menjaga integritas penyelidikan dari potensi gangguan teknis. Hal ini sebagaimana dilansir dari Nasional dalam pemaparan DPR terkait permohonan perkara nomor 2/PUU-XXIV/2026.
"Karena terlapor bukan pihak yang mengajukan laporan dan tidak memiliki kepentingan administratif pada tahap awal pencatatan," ujar Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR RI.
Penegasan tersebut didasari pada pertimbangan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk melakukan klarifikasi serta pengumpulan alat bukti. Pendalaman identitas dan keterlibatan pihak yang diduga melakukan tindak pidana menjadi prioritas utama kepolisian sebelum membuka informasi laporan.
"Jika sejak awal terlapor diberikan tanda penerimaan laporan, ada risiko terganggunya penegakan hukum, seperti penghilangan barang bukti, pengondisian saksi, atau upaya menghindari proses penyelidikan," kata Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR RI.
Persidangan ini merupakan rangkaian pemeriksaan atas gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Fokus pengujian mencakup Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) yang dinilai perlu disesuaikan dengan UUD 1945.