Wakil Ketua DPR RI menerima delegasi massa buruh, organisasi masyarakat, serta mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). Audiensi ini digelar bertepatan dengan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Para perwakilan pengunjuk rasa tersebut diarahkan menuju Ruang Abdul Muis di Gedung Nusantara untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, kedatangan massa di depan Gedung DPR RI ditandai dengan penggunaan atribut berwarna biru dan merah serta bentangan berbagai spanduk tuntutan.
Pimpinan DPR RI yang menyambut kehadiran massa adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Pertemuan tersebut juga diikuti oleh pimpinan serta anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan ketenagakerjaan, termasuk Puti Sari dan Onok Tabroni.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, tercatat sebagai salah satu perwakilan yang ikut serta dalam dialog di dalam Gedung Kura-Kura tersebut. Kelompok massa ini menyuarakan desakan perbaikan kebijakan ketenagakerjaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Umum KASBI, Sunarno, menjelaskan bahwa mobilisasi massa ke Senayan ini merupakan bagian dari aliansi bersama yang memiliki agenda berbeda dengan kegiatan perayaan di lokasi lain.
"Hari ini kami melakukan aksi di Gedung DPR bersama kawan-kawalan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak). Memang berbeda dengan aksi yang diselenggarakan di Monas dengan tema May Day Fiesta," kata Sunarno, Ketua Umum KASBI.
Sunarno menegaskan bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk mendorong parlemen segera menyusun regulasi baru yang melibatkan partisipasi aktif dari unsur serikat pekerja.
"DPR diperintahkan untuk segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan. Nah, oleh karena itu kami sengaja datang ke Gedung DPR ini untuk mendesak kepada DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan melibatkan unsur-unsur dari serikat buruh," ujar Sunarno, Ketua Umum KASBI.
Penuntasan pembahasan undang-undang tersebut dinilai sangat krusial oleh para buruh. Hal ini dikarenakan regulasi tersebut menyangkut poin-poin mendasar bagi kesejahteraan pekerja, meliputi sistem pengupahan, kepastian pesangon, hingga kejelasan status hubungan kerja para buruh di Indonesia.