Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa aparat penegak hukum dapat langsung menangkap hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana tanpa memerlukan izin dari Ketua Mahkamah Agung. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026), dilansir dari Nasional.
ÔÇ£Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA,ÔÇØ kata anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil.
Mekanisme penangkapan biasa dan kondisi tertangkap tangan memiliki perbedaan di dalam KUHAP 2025. Penyidik berwenang melakukan penangkapan seketika tanpa surat perintah apabila sang hakim terjaring dalam operasi tangkap tangan.
Penjelasan ini menjadi poin keterangan DPR dalam perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026. Gugatan terkait aturan tersebut sebelumnya diajukan oleh pemohon atas nama Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan.
ÔÇ£Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi,ÔÇØ ujar Nasir Djamil.
Aturan mengenai izin tertulis itu diklaim berfungsi menjaga independensi lembaga peradilan dan bukan demi memberikan kekebalan hukum. Hakim tetap bisa disidik dan diadili sejauh terdapat alat bukti yang memadai.
ÔÇ£Hal ini menunjukkan proses izin penangkapan dan penahanan hakim kepada Ketua MA tidak menghalangi proses hukum sebagaimana mestinya,ÔÇØ kata Nasir Djamil.
DPR mencontohkan penanganan kasus korupsi operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh KPK yang tetap berjalan lancar. Proses hukum tersebut terlaksana setelah adanya koordinasi penahanan dengan pihak Mahkamah Agung.
Perkara ini bermula dari sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Maret 2026 lalu. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut pihak pemohon, tindakan penangkapan dan penahanan merupakan upaya paksa pembatasan kebebasan yang harus didasarkan pada syarat objektif serta subjektif. Pemohon menilai regulasi khusus bagi hakim tersebut berpotensi memicu perlakuan diskriminatif terhadap aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat.