DPR Soroti Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

DPR Soroti Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta
Foto: Ilustrasi DPR Soroti Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Publik dihebohkan dengan dugaan aksi kekerasan dan diskriminasi terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak saat orang tua bekerja, justru dilaporkan menjadi lokasi tindakan keji berupa pengikatan terhadap korban.

Dikutip dari Nasional, setidaknya 53 anak dari total 103 anak yang dititipkan terindikasi mengalami kekerasan. Praktik tidak manusiawi ini diduga telah berlangsung selama satu tahun sejak tempat penitipan anak tersebut mulai beroperasi di wilayah Umbulharjo.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bergerak cepat dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang kini telah ditahan terdiri dari berbagai posisi, mulai dari jajaran pimpinan lembaga hingga staf lapangan.

Menanggapi situasi ini, Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul MuÔÇÖti beserta Dinas Pendidikan DIY. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi standar pengasuhan dan pendidikan di lembaga penitipan anak.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa Kemendikdasmen memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan serta pengawasan operasional daycare melalui dinas di daerah. Hal ini mencakup penyusunan standar kurikulum dan layanan pengasuhan.

"Kami akan panggil Dinas Pendidikan. Kita minta Kemendikdasmen memperketat standar pendidikan dan pengasuhan di Daycare," ujar Lalu Hadrian pada Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan bahwa aspek keselamatan anak tidak boleh dikompromikan dalam kondisi apa pun. Politikus PKB tersebut mengecam keras tindakan yang terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang edukasi tersebut.

"Kami sangat prihatin dan mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang tidak manusiawi," kata Lalu Hadrian.

Desakan Pencabutan Izin Operasional

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina turut mendesak pemerintah untuk segera memperketat standar operasional prosedur (SOP) di seluruh tempat penitipan anak. Ia menilai kasus di Yogyakarta ini sebagai peringatan keras bagi sistem pengawasan nasional.

"Negara harus hadir memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," ujar Arzeti dalam keterangannya pada Senin (27/4/2026).

Arzeti juga meminta otoritas terkait untuk segera menutup permanen Daycare Little Aresha jika terbukti secara hukum melakukan pelanggaran berat. Sanksi tegas berupa pencabutan izin dianggap perlu untuk mencegah jatuhnya korban baru di masa depan.

"Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional tempat tersebut agar tidak ada lagi korban di masa depan," kata Arzeti.

Fasilitas Penitipan Anak di Tempat Kerja

Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani mendorong sektor korporasi untuk mulai menyediakan fasilitas penitipan anak mandiri bagi karyawan. Hal ini dipandang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Menurut Puan, jaminan keamanan anak di ruang pengasuhan menjadi krusial mengingat tingginya kebutuhan masyarakat saat ini. Negara harus memastikan setiap penyedia layanan daycare mampu menjaga kepercayaan penuh yang diberikan oleh orang tua.

"Ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak," ujar Puan.

Transparansi Proses Hukum

Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan tanpa kompromi terhadap 13 tersangka yang telah ditetapkan. Ia menyoroti fakta bahwa daycare tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi.

"Fakta bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin menunjukkan adanya celah dalam pengawasan yang harus segera dibenahi," ujar Dini pada Senin (27/4/2026).

Dini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap lembaga pendidikan nonformal. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh lembaga serupa berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.

"Saya juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan tegas. Siapapun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak harus mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa kompromi," kata Dini.

Artikel terkait

Rekomendasi