DPR Soroti 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

DPR Soroti 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Foto: Ilustrasi DPR Soroti 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyoroti temuan mengenai 200.000 anak di Indonesia yang terpapar praktik judi daring sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi penerus. Peringatan ini disampaikan pada Jumat (15/5/2026) merespons data yang menunjukkan besarnya skala keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas ilegal tersebut.

Data yang dilansir dari Nasional mengungkapkan bahwa sekitar 80.000 di antara anak-anak tersebut bahkan masih berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini dinilai Dave sebagai alarm keras yang memerlukan penanganan lintas sektor secara cepat dan tegas.

"Ketika anak-anak yang seharusnya tumbuh dengan pendidikan, kreativitas, dan nilai kebangsaan justru terjerat dalam praktik ilegal, kita menghadapi risiko kerusakan sosial yang mendalam," ujar Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR.

Dave berpendapat bahwa ruang digital nasional semestinya dioptimalkan sebagai sarana pengembangan potensi diri. Ia mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pengawasan lebih ketat serta menutup akses platform-platform ilegal.

"Selain aspek penindakan, literasi digital dan edukasi masyarakat menjadi kunci. Orangtua, sekolah, dan komunitas harus dilibatkan dalam membangun kesadaran kolektif bahwa judi online adalah racun yang menghancurkan masa depan. Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan geopolitik untuk menunjukkan bahwa bangsa ini mampu menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan produktif," ujar Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR.

Politisi tersebut menyatakan komitmen lembaga legislatif dalam memperkuat regulasi dan mendorong literasi digital di tengah masyarakat. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan publik dipandang sebagai kunci utama menekan ancaman ini.

"Agar anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global," imbuh Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan mengenai dampak buruk sistem perjudian tersebut dalam acara di Medan, Rabu (13/5/2026). Ia menekankan bahwa mekanisme judi daring dirancang untuk merugikan para penggunanya.

ÔÇ£Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,ÔÇØ kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pihak kementerian menegaskan bahwa strategi pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan jalur teknis seperti pemutusan akses semata. Pendekatan edukasi berbasis keluarga dan komunitas menjadi elemen krusial untuk membangun ketahanan dari dalam.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Artikel terkait

Rekomendasi