DPR Tugaskan Badan Keahlian Simulasikan Isu Krusial Revisi UU Pemilu

DPR Tugaskan Badan Keahlian Simulasikan Isu Krusial Revisi UU Pemilu
Foto: Ilustrasi DPR Tugaskan Badan Keahlian Simulasikan Isu Krusial Revisi UU Pemilu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, menyinkronkan, hingga mensimulasikan berbagai isu krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan pembahasan regulasi tersebut.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa penugasan BKD mencakup aspek teknis yang diperlukan dalam pembahasan di masa mendatang. Penguatan draf ini dilansir dari Nasional menjadi prioritas legislatif.

"DPR juga sudah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, mensinkronisasi, dan membuat simulasi isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu," ungkap Khozin.

Komisi II DPR sebelumnya telah melaksanakan serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan akademisi, pakar, dan organisasi pemilu. Khozin secara tegas menolak gagasan agar revisi regulasi ini dialihkan menjadi usul inisiatif dari pihak pemerintah.

"Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur proses yang sedang berjalan di DPR," ujar Khozin.

Khozin menekankan pentingnya percepatan pembahasan mengingat durasi tahapan Pemilu 2029 yang mencapai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang dapat berjalan lebih optimal dan transparan.

"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,ÔÇØ pungkas Khozin.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan kesiapan untuk mengambil alih draf usulan jika proses di parlemen tidak mengalami kemajuan dalam waktu lama. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Rabu (29/4/2026).

ÔÇ£Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,ÔÇØ kata Yusril.

Yusril menambahkan bahwa hingga saat ini pihak pemerintah masih memantau perkembangan proses legislasi yang dilakukan oleh para anggota dewan di Senayan. Pemerintah tetap menghormati proses yang sedang berjalan.

ÔÇ£Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,ÔÇØ ujar Yusril.

Revisi UU Pemilu ini juga bertujuan untuk mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Selain itu, terdapat putusan mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal serta aturan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap alat kelengkapan dewan.

Artikel terkait

Rekomendasi