Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5).
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di parlemen menyatakan kesetujuan mereka terhadap draf revisi undang-undang tersebut, seperti dilansir dari Media Indonesia. Jalannya pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025ÔÇô2026.
Persetujuan ini diketuk setelah pimpinan sidang mendengarkan pandangan tertulis dari masing-masing fraksi, kemudian meminta mandat langsung dari seluruh anggota dewan yang hadir.
ÔÇ£Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?ÔÇØ tanya Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI.
Pertanyaan tersebut langsung disambut seruan setuju dan ketukan palu sidang oleh pimpinan rapat, yang kemudian menutup sesi dengan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para legislator yang hadir.
ÔÇ£Selaku pimpinan rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan atas keikutsertaan dalam mengikuti rapat paripurna Dewan hari ini,ÔÇØ pungkas Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI.
Sejumlah fraksi di Senayan sepakat melalui catatan tertulis bahwa aturan mengenai kepolisian sudah mendesak untuk dirombak lantaran undang-undang yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari dua dekade. Terlebih, Indonesia saat ini telah memiliki KUHP dan KUHAP baru yang membutuhkan penyelarasan regulasi sektoral.
Fraksi Partai Gerindra menekankan poin utama revisi harus menyasar reformasi kultural yang humanis, transparan, serta menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus mendorong penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal. Senada dengan itu, Fraksi PAN menilai keselarasan dengan pembaruan hukum nasional adalah harga mati serta mewanti-wanti agar posisi Kompolnas diperkuat secara independen.
Dari sudut pandang operasional, Fraksi PKB menilai dinamika geopolitik global dan pesatnya teknologi menuntut Polri lebih adaptif yang wajib dibarengi dengan pembenahan kultur aparat di lapangan. Sementara itu, Fraksi NasDem menekankan pentingnya modernisasi teknologi kepolisian serta penguatan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Potensi penyalahgunaan wewenang diangkat oleh Fraksi Demokrat yang menegaskan bahwa reformasi kepolisian adalah agenda besar untuk memulihkan kepercayaan publik, sehingga batas kewenangan aparat harus tetap dikendalikan. Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan secara khusus menyoroti maraknya penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan dengan lembaga sipil.
Fraksi PDI Perjuangan bersama dengan Fraksi PKS mendesak agar proses pembahasan draf RUU ini nantinya tidak dilakukan secara terburu-buru dan wajib membuka ruang partisipasi publik yang bermakna pada setiap tahapannya. PKS juga mengingatkan khitah dasar Polri harus dikembalikan sebagai institusi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum.