Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UUPRT) pada Selasa, 21 April 2026 sebagai payung hukum bagi pekerja domestik. Regulasi ini dilansir dari Bansos mewajibkan para pemberi kerja memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi asisten rumah tangga (ART).
Langkah legislasi ini mengakhiri penantian selama dua dekade terkait kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Melalui aturan baru tersebut, setiap pekerja domestik berhak mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan serta perlindungan atas berbagai risiko kerja yang mungkin terjadi.
Pemerintah menetapkan bahwa perlindungan bagi ART mencakup sejumlah program krusial di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Program-program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Proses administrasi pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring untuk memudahkan masyarakat. Petugas BPJS Ketenagakerjaan cabang Gambir, Lutfi, memberikan penjelasan mengenai teknis pendaftaran tersebut pada Kamis, 30 April 2026.
"Pekerja domestik bisa mendaftar secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memilih kategori Bukan Penerima Upah," ujar Lutfi, petugas BPJS Ketenagakerjaan cabang Gambir.
Penegasan mengenai syarat pendaftaran mencakup batas usia maksimal peserta yakni 60 tahun. Selain itu, calon peserta diwajibkan memiliki data identitas diri yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat surat elektronik atau email yang masih aktif.
Pendaftaran secara langsung tetap tersedia di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang membawa dokumen persyaratan lengkap. Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah pekerja rumah tangga yang terlindungi secara formal melalui skema jaminan sosial nasional.