DPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban

DPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban
Foto: Ilustrasi DPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meresmikan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2026. Dilansir dari Kompas, keputusan ini diambil untuk memperkuat posisi hukum saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya persidangan tersebut dengan didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan rapat mendengarkan laporan hasil pembahasan tingkat pertama yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira.

Proses pengesahan dilakukan setelah Puan Maharani meminta konfirmasi final kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna mengenai status regulasi tersebut.

"Tibalah saatnya kami memita persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani.

Seluruh peserta sidang menyatakan kesepakatan mereka secara kolektif yang kemudian diikuti dengan pengetukan palu sidang sebagai tanda sahnya regulasi baru tersebut.

"Setuju," jawab anggota Dewan yang diikuti ketukan palu Puan Maharani dan ucapan terima kasih.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, memberikan pendapat akhir pemerintah terkait urgensi pembaruan landasan hukum perlindungan saksi dan korban ini. Pemerintah menilai perlunya jaminan keamanan yang lebih solid bagi para subjek hukum tersebut.

"Pasal 1 ayat UUD RI Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai hukum, sehingga seluruh penyelenggaraan kehidupan harus berlandaskan hukum. Dalam kerangka ini, negara wajib memberikan perlindungan pada saksi dan korban sebagai pemenuhan hak asasi manusia, guna menjamin rasa aman dan akses keadilan dalam proses peradilan pidana," ucap Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa meskipun aturan sebelumnya sudah ada, dinamika hukum yang berkembang menuntut adanya penyesuaian agar pendekatan keadilan dapat berjalan lebih efektif tanpa adanya tekanan terhadap pemberi kesaksian.

"Perlindungan tersebut telah diatur di dalam UU no 13 Tahun 2006 dan UU No 31 Tahun 2014. Namun, belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan hukum. Pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif belum didukung pengaturan yang efektif, sehingga kesaksian masih diberikan dalam kondisi tertekan, sehingga peran LPSK perlu diperkuat," ucap Supratman.

Legislasi terbaru ini disebut telah menyempurnakan hukum acara pidana dengan memberikan kedudukan yang setara bagi saksi dan korban di hadapan hukum, tidak lagi hanya berfokus pada sisi pelaku tindak pidana.

"Adapun ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini meliputi, perlindungan serta pemenuhan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli," ucap Supratman.

Implementasi undang-undang ini nantinya akan menyentuh berbagai aspek teknis, mulai dari tata kelola dana abadi hingga peran kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin partisipasi masyarakat.

"Pengaturan mengenai dana abadi, restitusi, dan kompensasi. Aspek kelembagaan perlindungan saksi dan korban, persyaratan dan tata cara pemberian perlindungan, kerja sama, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, partisipasi masyarakat pendanaan dan ketentuan pidana," ucap Supratman.

Artikel terkait

Rekomendasi