Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Regulasi ini dilansir dari Nasional bertujuan untuk mengakhiri praktik kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi yang kerap menimpa pekerja di sektor domestik.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya pengesahan aturan yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade tersebut. Kehadiran undang-undang ini menjadi dasar hukum formal untuk mentransformasi hubungan kerja pekerja rumah tangga (PRT) yang sebelumnya berada di sektor informal.
Puan menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan pencapaian signifikan bagi para pekerja domestik di Indonesia yang selama ini menunggu kepastian perlindungan hukum dari negara.
"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Puan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Legislasi ini merujuk pada amanat konstitusi mengenai hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Puan menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali.
"UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT," ujar Puan.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah mengatur standarisasi hubungan kerja profesional antara PRT dan pemberi kerja. Puan mengingatkan bahwa aspek profesionalisme tetap dapat berjalan selaras dengan semangat kekeluargaan yang selama ini berlaku di masyarakat.
"Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT," tegasnya.
Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai hak-hak dasar pekerja, termasuk batasan jam kerja, waktu istirahat, serta hak cuti sakit maupun melahirkan. Selain itu, pemberi kerja diwajibkan untuk menanggung jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT berdasarkan kesepakatan bersama.
"Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT," ujar Puan.
Pemerintah didorong untuk menyediakan pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan para pekerja tanpa membebankan biaya tambahan. Puan menekankan bahwa formalisasi profesi ini harus diikuti dengan pembersihan stigma negatif terhadap pekerjaan rumah tangga.
"PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat," tegas Puan.
Dalam hal penyelesaian perselisihan, undang-undang ini mengutamakan jalur musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal seperti RT/RW. Mekanisme ini dirancang agar setiap sengketa antara PRT dan majikan dapat diselesaikan secara adil, cepat, dan efisien.
"Setelah pengesahan, pemerintah harus memastikan aturan pelaksana tidak terlambat, demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional," pungkas Puan.