Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/4/2026). Langkah legislasi ini diambil sebagai upaya memperkuat payung hukum bagi jutaan pekerja domestik di seluruh Indonesia.
Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk menghentikan berbagai bentuk eksploitasi di sektor domestik. Dilansir dari Kompas, kebijakan ini hadir untuk mengisi kekosongan perlindungan spesifik bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terakomodasi dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025 menunjukkan urgensi payung hukum ini mengingat besarnya jumlah pekerja di sektor tersebut. Tercatat terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di tanah air yang didominasi oleh kelompok perempuan.
Undang-undang ini mengatur secara rinci mengenai jaminan sosial, kesehatan, serta aspek ketenagakerjaan yang menyeluruh. Melalui aturan ini, negara menegaskan kehadirannya untuk memberikan kepastian hukum bagi kelompok marginal yang sering terabaikan di lingkungan kerja.
Terdapat sepuluh hak dasar yang kini wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga mereka. Hak-hak tersebut mencakup aspek administratif hingga kesejahteraan fisik dan mental para pekerja di rumah tangga.
| No | Jenis Hak Pekerja | Deskripsi Singkat |
|---|---|---|
| 1 | Hak Perjanjian Kerja | Memuat jenis pekerjaan, upah, serta hak dan kewajiban para pihak. |
| 2 | Hak Upah | Perolehan upah sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja. |
| 3 | Hak Waktu Kerja | Pengaturan batas waktu kerja yang jelas dan terukur. |
| 4 | Hak Waktu Istirahat | Pemberian waktu istirahat harian yang cukup bagi pekerja. |
| 5 | Hak Hari Libur | Pemberian hari libur secara berkala sesuai kesepakatan. |
| 6 | Hak Cuti | Hak mendapatkan cuti untuk keperluan sakit atau urusan mendesak. |
| 7 | Hak Jaminan Sosial | Pendaftaran pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. |
| 8 | Perlindungan Kekerasan | Jaminan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. |
| 9 | Perlakuan Manusiawi | Penghormatan terhadap martabat, privasi, dan perlakuan manusiawi. |
| 10 | Pengembangan Diri | Akses pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalitas. |
Implementasi UU PPRT ini mewajibkan pemberi kerja untuk menuangkan kesepakatan kerja ke dalam perjanjian tertulis. Selain itu, aspek kesehatan menjadi poin krusial dengan adanya keharusan pendaftaran jaminan sosial bagi seluruh pekerja rumah tangga.