Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Langkah ini menetapkan arah fokus pembahasan regulasi antara legislatif dan pemerintah untuk tahun depan.
Dilansir dari Detik iNET, penetapan tersebut mencakup 68 RUU yang masuk dalam daftar prioritas 2026. Selain itu, DPR juga menyepakati 198 RUU ke dalam Prolegnas jangka menengah untuk periode 2025-2029.
Sektor teknologi, digital, dan keamanan siber mendominasi sorotan utama dalam agenda legislasi baru ini. Sejumlah regulasi dirancang untuk menjadi fondasi penting dalam percepatan transformasi digital nasional, perlindungan data, hingga tata kelola ruang siber Indonesia.
Daftar prioritas tersebut memuat revisi RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang diproyeksikan memperkuat aturan pengelolaan data masyarakat di era kecerdasan buatan (AI). RUU Keamanan dan Ketahanan Siber juga dimasukkan guna membentengi sektor pemerintahan serta industri strategis dari ancaman digital.
DPR turut memasukkan RUU Penyiaran untuk mengatur ekosistem platform streaming dan konten berbasis internet. Landasan hukum bagi pengemudi ojek online dan kurir digital juga diakomodasi melalui RUU Transportasi Online serta RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG.
Integrasi data antarinstansi pemerintah juga menjadi fokus utama dalam daftar ini melalui pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Regulasi tersebut ditargetkan mampu menciptakan standardisasi data agar perumusan kebijakan berbasis data oleh pemerintah dapat berjalan lebih efektif.