Baleg DPR Sepakati Perpanjangan Dana Otsus Aceh Hingga 2048

Baleg DPR Sepakati Perpanjangan Dana Otsus Aceh Hingga 2048
Foto: Ilustrasi Baleg DPR Sepakati Perpanjangan Dana Otsus Aceh Hingga 2048.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh melalui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil guna memastikan keberlanjutan dukungan finansial bagi provinsi tersebut setelah masa berlaku aturan lama akan berakhir pada 2027.

Kesepakatan ini muncul sebagai bagian dari proses penyusunan draf revisi regulasi yang sudah digodok sejak tahun lalu. Dilansir dari Nasional, perpanjangan status kekhususan dan alokasi anggaran ini menjadi poin utama dalam pembahasan antara legislatif dan pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan penegasan mengenai komitmen institusinya dalam mempertahankan kebijakan anggaran khusus bagi Bumi Serambi Mekkah tersebut.

"Dalam pembicaraan-pembicaraan kami selama di Badan Legislasi, terutama panitia kerja penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus," kata Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Legislator tersebut menambahkan bahwa masa pelaksanaan otsus yang telah menyentuh angka dua dekade menjadi dasar pertimbangan utama. Namun, besaran pasti alokasi dana untuk periode mendatang masih memerlukan pembahasan teknis lebih lanjut.

"Nah, tinggal persoalan besaran dan segalanya tentu nanti akan kita bicara lebih detail," pungkas Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Proses revisi payung hukum ini dipandang mendesak karena usia Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang disahkan pada 2006 silam telah memasuki tahap kedaluwarsa. Baleg menargetkan aturan baru ini disahkan paling lambat sebelum pergantian tahun 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan pentingnya penyelesaian draf revisi ini tepat waktu guna memberikan landasan hukum yang sesuai dengan kondisi daerah saat ini.

"Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Dukungan terhadap keberlangsungan fiskal Aceh juga datang dari komisi terkait yang membidangi urusan dalam negeri. Usulan spesifik mengenai durasi dan persentase alokasi dana mulai dimunculkan untuk menjamin kepastian pembangunan jangka panjang.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memaparkan rencana pemberian dana sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional untuk dua dekade berikutnya.

"Di dalam undang-undang yang baru akan ditegaskan Aceh akan menerima dana Otsus 2 persen dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048," ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.

Pemerintah dan DPR RI kini fokus merampungkan rincian pasal-pasal dalam revisi UU Pemerintahan Aceh agar dapat segera diimplementasikan sebelum dana otsus periode pertama berakhir pada 1 Januari 2027.

Artikel terkait

Rekomendasi