Anggota Komisi II DPR Indrajaya menegaskan bahwa proses transisi ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memerlukan kesiapan komprehensif dan landasan hukum yang kuat. Hal ini disampaikan Indrajaya pada Jumat (15/5/2026) menyusul belum terbitnya keputusan presiden terkait pemindahan tersebut.
Dilansir dari Nasional, aspek legitimasi konstitusional menjadi sorotan utama dalam pelaksanaan agenda besar negara ini agar berjalan sesuai kepastian hukum. Indrajaya berpendapat bahwa keterlambatan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) menunjukkan adanya pertimbangan mendalam dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kesiapan infrastruktur dan tata kelola.
"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR.
Indrajaya menambahkan bahwa pemindahan ini tidak sebatas pada pembangunan fisik gedung semata, melainkan harus menjamin efektivitas jalannya pemerintahan. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru harus menjadi rujukan utama dalam setiap tahapan kebijakan strategis nasional tersebut.
"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR.
Anggota dewan tersebut juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran dan kesiapan aparatur sipil negara menjadi faktor krusial yang tidak boleh diabaikan. Seluruh elemen pemerintahan harus dipastikan siap beroperasi secara maksimal saat transisi resmi dilakukan melalui payung hukum yang sah.
"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberikan penegasan mengenai status hukum Jakarta dalam sidang putusan Selasa (12/5/2026). MK secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Ketua MK.
Putusan dengan nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut memperjelas bahwa fungsi ibu kota masih melekat pada Jakarta selama aturan pelaksana pemindahan belum ditandatangani presiden. Hakim MK Adies Kadir menjelaskan kaitan antara UU IKN dengan UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.
Berdasarkan pertimbangan hukum hakim, kedudukan dan peran ibu kota negara secara hukum tetap berada di Jakarta sampai dengan adanya penetapan resmi melalui Keppres. MK menilai dalil-dalil pemohon yang keberatan dengan aturan tersebut tidak beralasan secara hukum.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies, Hakim MK.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab keraguan publik mengenai status Jakarta setelah pengesahan UU DKJ. MK menegaskan bahwa mekanisme transisi tetap tunduk pada kewenangan presiden dalam menetapkan waktu pemindahan resmi.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Adies, Hakim MK.