DPR dan Pemerintah Dorong Penguatan Kolaborasi Tangani Judi Online Anak

DPR dan Pemerintah Dorong Penguatan Kolaborasi Tangani Judi Online Anak
Foto: Ilustrasi DPR dan Pemerintah Dorong Penguatan Kolaborasi Tangani Judi Online Anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan urgensi penanganan judi daring yang menyasar anak-anak melalui langkah tegas di luar sekadar pemblokiran situs. Desakan ini muncul menyusul data ratusan ribu anak di Indonesia yang telah terpapar praktik ilegal tersebut pada Mei 2026.

Dini Rahmania pada Jumat (15/5/2026) menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan pemutusan akses karena platform judi terus bermunculan dengan metode baru. Penanganan masalah ini menurutnya harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat guna melindungi generasi mendatang.

"Menurut saya pemerintah harus bertindak jauh lebih tegas dan serius. Kalau hanya mengandalkan pemblokiran situs, persoalan ini tidak akan selesai. Faktanya, situs judi online terus bermunculan dengan berbagai cara baru," ujar Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Politikus Nasdem ini menilai kolaborasi lintas sektor antara sekolah, keluarga, hingga platform digital sangat diperlukan. Ia mencontohkan keberhasilan negara dalam membatasi fitur live pada Agustus 2025 sebagai bukti adanya kemampuan kebijakan jika terdapat kemauan politik.

"Karena yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya soal penggunaan internet, tetapi masa depan generasi bangsa," kata Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Selain edukasi, Dini mendesak aparat penegak hukum untuk mengejar seluruh ekosistem pendukung judi online, mulai dari bandar hingga pihak yang mempromosikannya di media sosial. Ia menyoroti lemahnya pengawasan penggunaan ponsel orang tua oleh anak sebagai celah yang harus segera ditutup.

"Artinya, sebenarnya negara punya kemampuan untuk mengambil kebijakan yang kuat ketika memang ada kemauan politik yang serius," ucap Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Dini menambahkan bahwa ketegasan yang sama dengan kebijakan sebelumnya harus ditunjukkan dalam pemberantasan judi daring secara total.

"Maka dalam pemberantasan judi online, ketegasan yang sama juga harus ditunjukkan," lanjut Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Mengenai pengawasan di tingkat perangkat lunak, Dini menyayangkan masih banyaknya anak yang bisa mengakses platform dewasa meskipun sudah ada pembatasan usia pada Google Play.

"Selama ini memang sudah ada upaya pembatasan usia melalui input tanggal lahir di Google Play atau platform lainnya. Namun faktanya, banyak anak menggunakan ponsel milik orang tua sehingga pengawasannya menjadi longgar. Karena itu edukasi kepada keluarga menjadi sangat penting," ungkap Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Sementara itu, dilansir dari Nasional, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan data mencemangkan terkait hampir 200 ribu anak Indonesia yang terpapar judi daring. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.

"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Meutya menegaskan dalam kegiatan di Medan pada Rabu (13/5/2026) bahwa seluruh elemen masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi. Baginya, peningkatan literasi digital jauh lebih penting dibandingkan sekadar melakukan takedown konten.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujarnya Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Meutya juga menyoroti dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, seperti hilangnya stabilitas keuangan keluarga hingga memicu kekerasan dalam rumah tangga. Ia berkomitmen untuk terus memerangi akses situs judi sembari berkoordinasi dengan Polri dan lembaga keuangan.

"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," katanya Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Terkait agresivitas iklan di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta platform besar seperti TikTok dan YouTube untuk lebih proaktif dalam menurunkan konten terkait judi. Ia menekankan adanya tanggung jawab moral bagi seluruh penyedia layanan digital.

"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Meutya mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa larangan judi di Indonesia bersifat mutlak dan memerlukan partisipasi aktif tokoh masyarakat.

"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Seruan untuk menjadikan keluarga sebagai benteng utama pencegahan terus digaungkan guna menyelamatkan masa depan anak-anak dari jeratan judi ilegal.

"Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak," tutur Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Artikel terkait

Rekomendasi